Minggu, 24 Oktober 2010

PERTEMUAN SILATUROCHIM DAN SYAWALAN ASISTEN APOTEKER SE KAB.PURWOREJO

Sepuluh Oktober 2010 di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo dilangsunkan Pertemuan Silaturohim dan Syawalan Asisten Apoteker se Kabupaten Purworejo.Meskipun pertemuan dilaksanakan di akhir bulan syawal 1431 H, namun tidak mengurangi niat baik dari para Asisten Apoteker di Kabupaten Purworejo untuk bermaaf-maafan sekaligus menjalin hubungan / ukhuwah baik sesama Asisten Apoteker maupun dengan organisasi rofesi lainnya dan juga dilingkungan Dinas terkait. dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.Acara diawali dengan pembukaan, pembacaan Ayat Suci Alquran, Menyanyikan Mars PAFI , sambutan Ketua PC PAFI , Sambutan Ka DinKes Kab Purworejo, Hikmah syawalan dan Doa penutup.Ketua PC PAFI Kab Purworejo dalam memberikan sambutan menjelaskan bahwa pentingnya menjalin keakraban diantara Asisten Apoteker, profesional dalam menunaikan tugas dan selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya sebagai Asisten Apoteker. Mengingat kondisi saat ini perkembangan dunia farmasi cukup pesat, dan persaingan didalam kegiatan bisnis farmasi cukup ketat.Oleh karenanya paradigma farmasis ( termasuk AA )harus berubah. Dimasa lalu orientasinya pada praktek kefarmasian semata saat ini praktek kefarmasian harus mengutamakan terhadap kepuasan konsumen atau pasien. Untuk mencapai itu dipesankan para Asisten Apoteker harus mau mengembangkan dirinya melalui pendidikan tambahan secara formal atau mengikuti seminar-seminar yang berkaitan dengan tugas sehari-harinya. Hal ini sesuai dengan momen penting saat ini yaitu syawalan yang mempunyai arti peningkatan. Secara umum adalah peningkatan hal-hal yang baik.Adapun sambutan Kepala Dinkes yang diwakili oleh Kabid Yan Kes Mas ( dr H Darus ) menekankan peranan AA di dalam bekerja wajib membantu program pemerintah yaitu Dinas Kesehatan dalam pelayanan obat agar masyarakat memperoleh obat yang baik, aman dan memenuhi syarat.AA harus disiplin didalam masuk bekerja, mengingat di Puskesmas atau sarana kesehatan lainnya pelayanan kesehatan dilakukan oleh berbagai profesi kesehatan ( dokter, perawat bidan dll ). Jangan sampai pasien sudah datang dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan lainnya AA belum datang di kamar obatnya. Hal ini menjadikan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau RS menjadi sorotan masyarakat.

Kamis, 05 Agustus 2010

PETUNJUK TEKNIS UJI KOMPENTSI PAFI JAWA TENGAH

KATA PENGANTAR

Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak terlepas dari peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan yang mampu bekerja secara profesional. Kemampuan bekerja secara profesional diperoleh karena kompeten dalam menggunakan ilmunya saat melakukan pekerjaan.
Tenaga kesehatan di Jawa Tengah melalui mekanisme Sertifikasi Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Komite-Komite Tenaga Kesehatan di Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (MTKP-Jateng) yang merupakan lembaga non struktural yang independent.
Komite Tenaga Kesehatan untuk Asisten Apoteker di MTKP Jateng disebut Komite Ahli Farmasi Daerah Jawa Tengah (KAFD-Jateng) yang merupakan representasi Organisasi Profesi Asisten Apoteker yaitu Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Jawa Tengah (PAFI - Jateng) bersama – sama dengan Komite tenaga kesehatan yang lain, mewakili kepentingan anggotanya dalam proses sertifikasi.

Pengakuan kompetensi AA diberikan kepada peserta uji kompetensi asisten apoteker yang dinyatakan kompeten dengan bukti penyerahan Sertifikat Kompetensi yang dilanjutkan untuk mendapatkan Sertifikat Registrasi di MTKP Jateng. Sertifikat kompetensi dan sertifikat registrasi digunakan untuk mengurus Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) pada regulator dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Upaya peningkatan kualitas SDM melalui sertifikasi perlu dilakukan agar SDM lokal mampu bersaing dan meningkatkan kualitas kinerja dibidangnya, sehingga untuk Asisten Apoteker sebagai anggota PAFI dapat berperan aktif dan menjadi bagian dari Pembangunan Kesehatan Nasional.

Semarang, 20 Januari 2010
KOMITE AHLI FARMASI DAERAH JAWA TENGAH
Ketua

Dra. Karsini S.Apt.

DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................... 1
Daftar Isi .................................... 2
BAB I .................................... 4
Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan ....................................
....................................
.................................... 4
4
6
BAB II .................................... 7
Pengorganisasian
Kepanitiaan
A. Ditingkat OP PD PAFI
B. Ditingkat OP Cabang PAFI Kabupaten/ Kota
C. Ditingkat Komite Ahli Farmasi Daerah
D. Ditingkat Institusi Pendidikan ....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
.................................... 7
7
7
8
8
10
BAB III .................................... 11
Persyaratan Peserta UKAA
A. Pendaftaran
I. Ditingkat Instititusi Pendidikan
II. Ditingkat Penngurus Cabang PAFI
III. Ditingkat PD PAFI Jateng
IV. Ditingkat KAFD
B. Jadwal Pelaksanaan UKAA
C. System
D. Pedoman Penilaian
E. Syarat dan Penentuan TUKAA serta RUKAA
I. Persyaratan TUKAA
II. Penetuan TUKAA
F. Penetapan Jadwal dan jumlah penguji UKAA
I. Jadwal UKAA
II. Jumlah penguji
G. Lay Out Perputaran Peserta
Skema Alur prosedur permohonan UKAA
Sekema alur pengesahan Proposal ....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
.................................... 11
11
11
14
16
16
16
17
17
18
18
19
19
19
20
20
22
23
BAB IV .................................... 24
Penentuan Kelulusan
A. Standart Kelulusan
B. Hasil UKAA ....................................
....................................
.................................... 24
24
24
BAB V .................................... 26
Pembiayaan
A. Sumber Dana
B. Pengelolaan Anggaran ....................................
....................................
.................................... 26
26
27
BAB VI .................................... 28
Ketentuan-ketentuan dan Tata Tertib
A. Ketentuan Bagi Peserta
B. Ketentuan dan Tugas Penguji/Pengawas
C. Tata Tertib UKAA ....................................
....................................
....................................
.................................... 28
28
28
30
B VII .................................... 31
Penutup .................................... 31
Lampiran I Formulir pendaftaran UKAA .................................... 32
Lampiran II Check list persyaratan UKAA .................................... 33
Lampiran III Check list persyaratan SIAA .................................... 34
Lamiran IV Form UKAA .................................... 35
Lampiran V Kartu UKAA .................................... 36
Lampiran VI Permohonan mendapatkan SIAA .................................... 37
Tabel tarif transport .................................... 38


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Departemen Kesehatan harus mengawal jumlah, jenis dan “mutu” tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan dihasilkan diantaranya adalah melalui pendidikan tenaga kesehatan. Mutu SDM kesehatan menentukan kualitas pelayanan kesehatan yang menjadi titik berat program pembangunan Nasional. Salah satu cara untuk menjamin mutu tenaga kesehatan adalah melalui sertifikasi. Tanpa kecuali adalah proses sertifikasi untuk Asisten Apoteker (AA) yang akan mengurus Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) baru maupun AA yang bermaksud memperpanjang SIAA.

Melalui proses sertifikasi diharapkan AA sebagai salah satu anggota mata rantai pelayanan kesehatan di bidang farmasi, mampu bekerja secara profesional karena kompeten dibidang pekerjaannya. Pengertian AA dalam hal ini adalah AA sesuai dengan BAB I, pasal 1, ayat 1, KEPMENKES RI Nomor : 679/ MENKES/ SK/ V/ 2003. Pada saat ini terbit PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang belum menyebutkan pengertian AA, sambil menunggu terbitnya peraturan bertikutnya maka KAFD memberlakukan kebijakan transisi

Komite Ahli Farmasi Daerah (KAFD) tergabung didalam Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi Jateng (MTKP). KAFD seperti MTKP merupakan Lembaga Independent non struktural di Jawa Tengah yang bertugas melakukan uji kompetensi bagi AA. Peserta Uji Kompetensi (UK) yang dinyatakan kompeten akan menerima sertifikat kompetensi yang diterbitkan KAFD Jateng dan sertifikat registrasi yang diterbitkan oleh MTKP. Kedua sertifikat dimaksud digunakan untuk mengurus SIAA secara kolektif oleh KAFD melalui MTKP kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Masa berlaku SIAA sesuai dengan BAB II, pasal 7 ayat 1, KEPMENKES 679 adalah 5 tahun. Untuk itu 5 tahun yang akan datang SIAA yang diterima pada tahun ini harus diperpanjang lagi melalui UK-AA dalam Jabatan. Demikian pula proses UK-AA bagi lulusan baru dari lembaga pendidikan AA di Jawa Tengah tahun 2010

B. TUJUAN
Sertifikasi melalui proses UK-AA oleh KAFD Jateng diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kinerja AA sebagai anggota PAFI Daerah Jateng dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan, disamping itu sertifikasi bagi tenaga kesehatan diharapkan pula dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan dalam memberikan pelayanan karena bidang pekerjaannya yang terstandart dengan baik.



BAB II

PENGORGANISASIAN UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN SMK FARMASI/ D-III FARMASI/ AKAFARMA TAHUN PELAJARAN/ AKADEMIS 2009/ 2010

PENTATALAKSANAAN/ KEPANITIAAN :
A. DITINGKAT ORGANISASI PROFESI PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA (PAFI) DAERAH JAWA TENGAH :

I. PD PAFI Jateng minat Biro Pendidikan :
a. Penanggung jawab : Ka. PD PAFI Jateng
b. Pelaksana Biro Pendidikan PD PAFI Jateng
1) Purwitaningsih, S.Pd
2) Peni Indaryanti, ST
3) Desi Rahayu Suwarganingurip, S.Farm, Apt
4) Susi Sri Rejeki, S.Pd

II. Tugas Pengurus Daerah PAFI Jawa Tengah Antara Lain :
a) Melakukan sosialisasi UKAA bersama PC PAFI Kabupaten/ Kota setempat kepada institusi pendidikan yang terkait.
b) Melakukan verifikasi terhadap permohonan dan proposal mengadakan UKAA ditempat serta berkas UKAA dari PC PAFI Kabupaten/ Kota untuk ditanda tangani Ka. PD PAFI Jateng
c) Menyerahkan proposal UKAA kepada Komite Ahli Farmasi Daerah (KAFD) Jateng untuk mendapatkan persetujuan dan pelaksanaan UKAA.
d) Menerima laporan dari KAFD tentang persetujuan dan jadwal pelaksanaan UKAA.
e) Mengembalikan proposal UKAA kepada PC PAFI Kabupaten/ Kota setempat apabila belum lengkap untuk dilakukan perbaikan.
f) Mengusulkan biaya UKAA kepada MTKP
g) Menerbitkan ketetapan/ keputusan biaya akomodasi terkait dengan pelaksanaan UKAA sesuai ketentuan.
h) Mendokumentasikan Penyelenggaran UKAA di Jawa Tengah
i) Melaporkan kegiatan UKAA kepada Dinkes Provinsi Jateng dan PAFI Pusat

B. DI TINGKAT CABANG PAFI KABUPATEN/ KOTA
I. PC PAFI Kabupaten/ Kota bertugas antar lain :
a. Membuat permohonan dan proposal UK-AA dan TUK-AA bagi AA alumni Institusi Pendidikan SMK Farmasi/ D III Farmasi/ Akafarma
b. Menerbitkan Surat Keputusan tentang Panitia Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Asisten Apoteker
II. Struktur Organisasi Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA bagi AA Alumni Institusi Pendidikan SMK Farmasi/ D-III Farmasi/ Akafarma tahun pelajaran/ akademis 2009/ 2010 :
1) Penanggung Jawab : Ketua PC PAFI Setempat
2) Ketua Panitia Persiapan : Anggota PAFI Setempat
3) Sekretaris
4) Bendahara
5) Seksi – seksi (antara lain) :
a) Sekretariat
b) Perlengkapan
c) Konsumsi
d) Pembantu Umum

III. Tugas Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA bagi AA Alumni Institusi Pendidikan SMK Farmasi/ D-III Farmasi/ Akafarma, antara lain:
a) Melakukan pemeriksaan kelengkapan data peserta UK-AA sesuai persyaratan (lihat BAB III)
b) Mengirim permohonan dan proposal UK-AA & TUK-AA dan bendel berkas-2 peserta UK-AA kepada PD PAFI Jateng
c) Pencerahan kepada peserta UK-AA dalam menghadapi UK-AA dengan metode OSCA, antara lain:
(1) Pembekalan kepada peserta UK-AA
(2) Try Out UK-AA
d) Koordinasi dengan Ketua PC PAFI setempat
e) Mempersiapkan TUK-AA apabila mengajukan tempat selain gedung MTKP sesuai ketentuan.
f) Merencanakan anggaran persiapan penyelengaraan UK-AA
g) Koordinasi dengan Panitia Uji Kompetensi Asisten Apoteker (PUK-AA) KAFD
h) Membuat dan mepersiapkan Kartu UK-AA (lihat lampiran V)
i) Tempel jadwal & nama-nama peserta UK-AA di RUK-AA
j) Menyediakan konsumsi PUK-AA dan perlengkapan yang dibutuhkan
k) Menyediakan akomodasi/ biaya akomodasi PUK-AA

C. DI TINGKAT KOMITE AHLI FARMASI DAERAH (KAFD) :
I. KAFD minat sekretariat KAFD bertugas antara lain:
a) Menerima proposal dan berkas pendaftaran peserta UK-AA dari PD PAFI Jawa Tengah
b) Menetapkan program dan jadwal pelaksanaan UKAA
c) Melakukan supervisi TUK-AA dan melaporkan hasilnya kepada Ka. KAFD
d) Membuat Surat Keputusan tentang Panitia Uji Kompetensi Asisten Apoteker (PUK-AA)
e) Menerbitkan Surat Keputusan tentang Tempat Uji Kompetensi Asisten Apoteker (TUK-AA)
f) Menerbitkan Surat Keputusan tentang Jumlah dan Daftar tetap nama peserta UKAA alumni Institusi Pendidikan lulusan tahun pelajaran/ akademis 2009/ 2010
g) Membuat jawaban tentang persetujuan terhadap permohonan UKAA di Cabang PAFI setempat sebagai TUK-AA
h) Menerbitkan Sertifikat Kompetensi
i) Mengajukan Penerbitan Sertifikat Registrasi kepada Ka. MTKP dan SIAA kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah melalui Ka. MTKP
j) Menginformasikan SIAA yang sudah terbit kepada PC PAFI Kabupaten/ Kota terkait

II. Struktur Organisasi Panitia Uji Kompetensi Asisten Apoteker (PUK-AA) bagi Alumni Institusi Pendidikan SMK Farmasi/ D-III Farmasi/ Akafarma:
a) Penanggung Jawab : Ketua KAFD
b) Ketua Panitia Uji Kompetensi : Personal KAFD
c) Sekretaris : Personal KAFD
d) Bendahara : Personal KAFD
e) Tim Penguji : Assessor KAFD bersertifikat

III. Tugas PUK-AA bagi Alumni Institusi Pendidikan SMK Farmasi/ D-III Farmasi/ Akafarma:
a) Mempersiapkan tekhnis pelaksanaan UKAA, antara lain:
1) Menyiapkan perangkat UKAA antara lain:
 Menerima soal UKAA dari Ka.KAFD
 Mempersiapkan Formulir penilaian hasil UKAA
 Mempersiapkan Formulir absensi peserta UKAA
 Mempersiapkan Berita Acara Penerimaan Soal UKAA
 Mempersiapkan Berita Acara Pelaksanaan UKAA
 Mempersiapkan Berita Acara Pengumuman UKAA
 Mempersiapkan Berita Acara Klarifikasi hasil UKAA
 Pembagian tugas Penguji/ Assessor UKAA
2) Pembagian Ruang UKAA
3) Mengumumkan hasil UKAA kepada peserta
4) Melakukan evaluasi UKAA
5) Pengarahan kepada peserta UKAA
6) Melaksanakan UKAA
b) Koordinasi dengan Ketua PC PAFI setempat
c) Koordinasi dengan Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA
d) Konsultasi dengan Ketua KAFD
e) Koordinasi dengan Tim Penguji UKAA
f) Mendokumentasikan seluruh kegiatan UKAA


D. DITINGKAT INSTITUSI PENDIDIKAN:

Struktur organisasi kepanitiaan dapat dibentuk sebagai berikut :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Anggota

Tugas kepanitiaan ditingkat lembaga pendidikan antara lain:
1. Mempersiapkan persyaratan peserta UK-AA
2. Mengirimkan persyaratan peserta UK-AA kepada PAFI Cabang di tingkat Kabupaten/ Kota
3. Menyetorkan biaya UK-AA kepada PAFI Cabang ditingkat Kabupaten/ Kota
4. Berkoordinasi dengan PAFI Cabang Kabupaten/ Kota setempat untuk persiapan penyelenggaraan UK-AA
5. Mengkoordinir peserta UK-AA pada saat persiapan dan pelaksanaan UK-AA
6. Membantu kelancaran pelaksanaan UK-AA.

BAB III

PERSYARATAN PESERTA UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER
ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN SMK FARMASI/ D-III FARMASI/ AKAFARMA
TAHUN PELAJARAN/ AKADEMIS 2009/2010

A. PENDAFTARAN
I. DI TINGKAT INSTITUSI PENDIDIKAN SMK FARMASI/ D-III FARMASI/ AKAFARMA:
I.1. INSTITUSI PENDIDIKAN SEBAGAI TUK-AA BAGI ALUMNINYA:
a) Membuat Surat Permohonan secara kolektif pada Ketua PC PAFI Kabupaten/ Kota setempat alumninya akan mengikuti UKAA
b) Menyerahkan berkas-berkas peserta sesuai persyaratan dan data peserta baik alumni baru 2009/ 2010 atau peserta remidi dalam bentuk print out serta CD bersisi data peserta kepada PC PAFI Kabupaten/ Kota setempat, secara kolektif dengan format seperti dibawah ini :
NO NAMA PESERTA *) TEMPAT, TANGGAL LAHIR *) IJASAH/ SKL ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN *) TAHUN LULUS *) JENIS KELAMIN ALAMAT SESUAI KTP/ KTM/ K. OSIS
1
2
3






*) Penulisan nama, tempat tanggal lahir dan institusi pendidikan sesuai ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL). Data diatas akan digunakan untuk pembuatan Sertifikat Kompetensi dan Registrasi serta SIAA.

c) Membuat Surat Permohonan penerbitan SIAA secara kolektif kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dilampiri berkas masing-masing peserta. (lihat lampiran VI )
d) Khusus peserta remidi harus mencantumkan nomor UK-AA yang telah dimilikinya (dapat dilihat pada kartu UKAA-nya) agar berkasnya dapat disatukan dengan berkas usulan UKAA yang akan diikutinya.
I.2. SYARAT PESERTA UKAA BAGI ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN SMK FARMASI/ D-III FARMASI/ AKAFARMA TAHUN PELAJARAN/ AKADEMIS 2009/ 2010
I.2.1. Masing-masing peserta alumni Institusi Pendidikan mengisi form pendaftaran (lihat lampiran I) dan menyerahkan 2 (dua) bendel berkas:
• Bendel I Berkas persyaratan untuk peserta UK-AA terdiri dari :
a) Foto copy Ijasah/ Surat Keterangan Lulus (SKL), 1 lembar
b) Sertifikat Uji Kompetensi Keahlian dari Pusdiknakes untuk almuni SMK Farmasi
c) Surat Pernyataan telah disumpah (dari Institusi Pendidikan)
d) Foto copy KTA*)
e) Foto copy KTP/ Kartu OSIS/ KTM yang masih berlaku, 1 lembar
f) Pas Foto terbaru berwarna seragam almamater, latar belakang merah, ukuran 3 x 4 = 2 lembar (untuk Kartu UKAA, Arsip KAFD).
g) Foto Copy surat keterangan sehat dari dokter pemerintah mencantumkan tes buta warna dan golongan darah
Keterangan:
*) Apabila belum memiliki KTA dapat melampirkan FC kwitansi bukti
pembayaran pembuatan KTA. Biaya pembuatan KTA Rp. 30.000,-

• Bendel II Berkas dalam Map biru (untuk pengurusan SIAA), berisi data:
a) Foto Copy Ijasah legalisir/ SKL, 1 lembar
b) Sertifikat Uji Kompetensi Keahlian dari Pusdiknakes
c) Surat Keterangan sehat asli dari dokter pemerintah mencantumkan tes buta warna dan golongan darah
d) Pas Foto terbaru berwarna, seragam almamater, latar belakang warna merah, ukuran 4x6 = 4 lembar (untuk Sertifikat Kompetensi & Registrasi dan untuk pengajuan SIAA)
e) Foto copy KTP/ Kartu OSIS/ KTM yang masih berlaku, 1 lembar
f) Foto copy Sertifikat Registrasi (dilengkapi oleh KAFD)

I.2.2. Seluruh Berkas persyaratan peserta UKAA (bendel-bendel I) dijadikan satu, kemudian oleh Institusi Pendidikan setempat/ Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA setempat dijilid.

I.3. JUMLAH PESERTA ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN 2009/ 2010 KURANG DARI 60 ORANG
UK-AA dapat dilaksanakan ditempat dengan catatan biaya dihitung x 60 atau dapat menginduk ke-Institusi Pendidikan lainnya.

I.4. ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN MENGINDUK KE INSTITUSI PENDIDIKAN SEBAGI TUK-AA
I.4.1. Institusi Pendidikan yang menginduk/ mengikuti UKAA bagi alumninya di Institusi Pendidikan lain, wajib membuat Surat Permohonan secara kolektif kepada Institusi Pendidikan dimaksud tembusan kepada Ketua PC PAFI Kabupaten/ Kota terkait & setempat.
Contoh : Surat Pengantar keikut sertaan UKAA alumni Institusi Pendidikan menginduk (lihat lampiran IV)
I.4.2. Menyerahkan berkas-berkas peserta sesuai persyaratan dan data peserta dalam bentuk print out serta CD bersisi data peserta kepada Institusi pendidikan yang akan diikuti, dengan format seperti dibawah ini :

NO NAMA PESERTA *) TEMPAT, TANGGAL LAHIR *) IJASAH/ SKL ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN *) TAHUN LULUS *) JENIS KELAMIN ALAMAT SESUAI KTP/ KTM/ K. OSIS
1
2

*) Penulisan data nama, tempat tanggal lahir dan institusi pendidikan sesuai ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL). Data diatas akan digunakan untuk pembuatan Sertifikat Kompetensi dan Registrasi serta SIAA.




II. DITINGKAT PENGURUS CABANG PAFI KABUPATEN/ KOTA CABANG PAFI KABUPATEN/ KOTA SETEMPAT SEBAGAI TUK-AA :
II.1. Ketua Pengurus Cabang PAFI Kabupaten/ Kota setempat membuat permohonan Uji Kompetensi Asisten Apoteker (UKAA) bagi alumni Institusi Pendidikan SMK Farmasi/ D-III Farmasi/ Akafarma, tahun pelajaran/ akademis 2009/ 2010, bahwa TUK-AA dapat dilaksanakan dikotanya dan membuat proposal sebagai TUK-AA rangkap 3 (tiga).
Proposal UK-AA memuat antara lain :
1) Pendahuluan
2) Tujuan Uji Kompetensi
3) Jumlah Peserta (dirinci peserta dari Institusi Pendidikan yang ikut UKAA di Cabang PAFI setempat. Susunan program ujian termasuk program ujian bagi peserta yang harus mengulang)
4) Jadwal Pelaksanaan UKAA
5) Pembiayaan UKAA
6) Tempat Uji Kompetensi Asisten Apoteker (TUK-AA) + Jumlah Ruang Uji Kompetensi Asisten Apoteker (RUK-AA). Disertai Denah alamat tempat pelaksanaan uji kompetensi (TUK) untuk mempermudah pencarian alamat dan gambaran ruang ujian dengan disertai foto ruangan, jika ada
7) Panitia Persiapan UKAA
8) Usulan Assessor UKAA
9) Penutup
10) Lembar penutup proposal dengan pengesahan ditanda tangani dan stempel :
i. Penyusun Ketua PC PAFI Kabupaten/ Kota setempat
ii. Mengetahui Ketua PD PAFI Jateng
iii. Menyetujui Ketua KAFD Jateng
11) Lampiran-Lampiran, antara Lain :
a. Daftar Nama Peserta UKAA alumni Institusi Pendidikan
b. Denah lokasi TUK-AA
c. Denah RUK-AA
II.2. Proposal permohonan UKAA + bendel-bendel I (dijilid) + bendel II + CD berisi data peserta dikirim ke PD PAFI Jateng, alamat jl. Karanganyar Gunung I/ 4, Semarang

II.3. Ketua PC PAFI Cabang Kabupaten/ Kota dapat memberikan surat pengantar bagi AA yang akan mengikuti UKAA sesuai jadwal periodik yang diterbitkan KAFD.
Pesyaratan bagi peserta UK-AA periodik sama dengan persyaratan yang ada.

III. DITINGKAT PENGURUS DAERAH PAFI JATENG :
1) PD PAFI Jateng melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan dan proposal UKAA dari PAFI Cabang Kabupaten/ Kota
2) Data benar dan lengkap PD PAFI Jateng meneruskan permohonan dan proposal UKAA kepada KAFD untuk dapat melaksanakan UKAA
3) Data tidak lengkap, dikembalikan ke Cabang PAFI pemohon sebagai TUK-AA untuk diperbaiki

IV. DITINGKAT KOMITE AHLI FARMASI DAERAH
1) Data peserta diterima dari PD PAFI Jateng
2) Menerbitkan Surat Keputusan Penetapan jumlah peserta UKAA
3) Menerbitkan Surat Tugas Supervisi TUKAA


B. JADWAL PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN/ AKADEMIS 2009/ 2010
Jadwal uji kompetensi dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada
Jadwal uji kompetensi untuk lulusan baru adalah sebagai berikut :
NO JENJANG WAKTU
1 Pendidikan Menengah Juni – Agustus
2 Pendidikan Tinggi September – Oktober

Jadwal pelaksanaan uji kompetensi dapat diusulkan oleh Institusi Pendidikan bersamaan dengan pengajuan berkas uji kompetensi. Format usulan jadwal uji kompetensi dibuat sebagai berikut :
NO HARI, TANGGAL NAMA & ALAMAT TUK-AA JUMLAH PESERTA JUMLAH RUANG BANYAKNYA SESI PELAKSANAAN


Selain jadwal tersebut diatas, KAFD secara periodik menjadwalkan UKAA tahun 2010 dengan TUK-AA di Gedung MTKP, jl. Karanganyar Gunung I/ 4, Semarang , tiap 2 bulan.

C. SYSTEM
UK-AA menggunakan metode Objective Structure Clinical Assessment (OSCA) dengan 10 stasi. Setiap soal terdiri dari beberapa pertanyaan yang jumlahnya lebih dari 1, diselesaikan dalam waktu 7 menit. Untuk 10 stasi memerlukan waktu selama 70 menit. Materi uji kompetensi disesuaikan dengan mengacu pada standart kompetensi AA (Kep. Menkes 573/MENKES/SK/VI/2008, tentang Standar Profesi Asisten Apoteker), dibidang Farmasi Komunitas/ Pelayanan, yang masing-2, mempunyai tujuan antara lain :
 Soal stasi 1, mampu melayani obat golongan antibiotika
 Soal stasi 2, mampu membaca resep dokter dan mengetahui zat aktif obat-obat yang tertulis dalam resep
 Soal stasi 3, mampu menghitung biaya obat racikan
 Soal stasi 4, mampu membuat copy resep atau etiket obat
 Soal stasi 5, mengevaluasi kemampuan swamedikasi secara teori
 Soal stasi 6, mengevaluasi ketrampilan menghitung harga resep dokter
 Soal stasi 7, mengevaluasi kemampuan memberi informasi tentang penggunaan obat dari resep dokter
 Sola stasi 8, mampu menghitung jumlah bahan obat dalam resep racikan dan menjelaskan khasiat komponen obat dalam resep
 Soal stasi 9, mengevaluasi kemampuan dalam promosi kesehatan
 Soal stasi 10, mampu melakukan swamedikasi secara praktek
Dalam soal-2 UKAA pada 10 stasi tersebut, diantaranya terdapat 3 (tiga) stasi kritis yaitu stasi-stasi tentang kompetensi minimal yang harus dipunyai/ dimiliki oleh seorang AA yaitu Soal pada stasi 2, 4 dan10.

D. PEDOMAN PENILAIAN UKAA
PEDOMAN PENILAIAN
UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER DENGAN METODE OSCA
NO KODE STASI JUMLAH SOAL TOTAL NILAI KETERANGAN
1. I 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
2. II 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
3. III 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
4. IV 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
5. V 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
6. VI 5 10 1 Jawaban benar bernilai 2
7. VII 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
8. VIII 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
9. IX 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
10. X 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
J u m l a h 100


E. SYARAT DAN PENENTUAN TEMPAT UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER (TUK-AA) SERTA RUANG UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER (RUK-AA)

I. PERSYARATAN TUK-AA :

I.1 UMUM :

GEDUNG TEMPAT UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER :

a. Tersedia sejumlah ruang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan uji kompetensi dengan luas 1 (satu) RUK-AA ± 60 m2 , minimal 56 m2
b. Tersedia ruang untuk pengarahan yang mempunyai daya tampung ± 60 peserta uji kompetensi pada tiap sesi UKAA
c. Tersedia ruang secretariat untuk tim KAFD ukuran ± 4 x 6 m2
d. Tersedia Fasilitas ruang ibadah
e. Tersedia Tempat parkir
f. Tersedia Fasilitas toilet
g. Fasilitas lainnya antara lain:
 Lonceng/ Alarm
 Kalkulator
 LCD
 Sound system


I.2 KHUSUS :

FASILITAS RUANG UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER :
a. Dalam 1 (satu) RUK-AA berukuran luas ± 60 m2 terdapat fasilitas meubelair :
 Meja tulis 11 – 13 buah
 Kursi 13 – 16 buah
 Sekat 1 – 2 buah
b. Sarana & Prasarana :
 Penerangan cukup
 Sirkulasi udara baik, nyaman, tidak berisik



II. PENENTUAN TUK-AA
1) Penentuan TUK-AA akan ditetapkan oleh KAFD setelah dilakukan Supervisi TUK-AA oleh Tim Supervisi TUK-AA KAFD.
2) Surat Keputusan tentang TUK-AA akan diterbitkan KAFD setelah mendapat laporan dari Tim Supervisi KAFD
3) Jumlah RUK-AA ditetapkan oleh KAFD disesuaikan dengan jumlah peserta UK-AA yang telah terdaftar dan sah sesuai ketentuan yang berlaku

F. PENETAPAN JADWAL DAN JUMLAH PENGUJI UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER BAGI ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN/ AKADEMIS 2009/ 2010

I. JADWAL UK-AA :
1) Jadwal pelaksanaan UKAA bagi alumni Institusi Pendidikan tahun pelajaran/ akademis 2009/2010 ditetapkan KAFD dengan memperhatikan :
 Jadwal yang diusulkan tidak bertepatan dengan jadwal UKAA di gedung MTKP
 Masukan dari Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA cabang PAFI setempat
 Jumlah peserta UKAA
2) Setelah jadwal pelaksanaan tersusun, KAFD memberitahukan kepada PC PAFI pemohon sebagai TUK-AA bahwa permohonannya disetujui, jadwal sesuai yang ditetapkan KAFD
3) Selain jadwal UK-AA sesuai permohonan dari PC PAFI Cabang Kabupaten/ Kota , KAFD menerbitkjan jadwal secara periodik setiap 2 (dua) bulan dimulai bulan Juni 2010 sebagai berikut :
1. Bulan Juni 2010 hari Minggu tanggal 13
2. Bulan Agustus 2010, hari Minggu tanggal 15
3. Bulan Oktober 2010, hari Minggu tanggal 10
4. Bulan Desember 2010, hari Minggu tanggal 11

II. JUMLAH PENGUJI UKAA

Jumlah penguji ditetapkan KAFD berdasar jumlah tetap peserta dan RUK-AA yang digunakan untuk pelaksanaan UK-AA.
Sebagai acuan Penguji disetiap RUK-AA terdiri dari 3 (tiga) personil :
1. Penguji sebagai Direktur Uji/ Koordinator Uji Ruang UK-AA
2. Penguji sebagi Observer/ Penguji diam
3. Penguji sebagiPasien Simulasi


G. LAY OUT ALUR/ PERPUTARAN PESERTA PADA UKAA METODE OSCA
(Jarak Penempatan Stasi 1 dan Stasi Berikutnya Minimal 1 m)

LAY OUT 10 orang PESERTA UKAA DI-RUKAA


LAY OUT 11 orang PESERTA UKAA DI-RUKAA


LAY OUT 12 orang PESERTA UKAA DI-RUK-AA



SKEMA ALUR PROSEDUR PERMOHONAN UK-AA BAGI
AA ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN/ AKADEMIS 2009/ 2010
DI-CABANG PAFI SETEMPAT







Keterangan :
1) Peserta Alumni 2009/ 2010 mendaftar kepada cabang PAFI setempat
2) PC PAFI membuat permohonan sebagai TUKAA dan proposal UKAA, mengirimkan kelengkapan persyaratan pendaftaran ke PD PAFI Jateng dengan alamat Gedung MTKP, Ruang PAFI, Jl. Karanganyar Gunung I/4 Semarang, pada hari kerja jam 09.00 s.d 14.00 paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan UKAA
3) PD PAFI Jateng menyeleksi data peserta UKAA untuk diteruskan ke KAFD maksimal 3 hari setelah berkas diterima.
4) KAFD menerima berkas yang sudah diteliti PD PAFI dan mengagendakan jadwal ujian. Paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan ujian KAFD sudah menginformasikan kepada PC PAFI pemohon tgl pelaksanaan uji.
5) Paling lambat 6 bulan setelah pelaksanaan KAFD menyerahkan kepada PC PAFI yang bersangkutan Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Registrasi dan SIAA untuk diserahkan kepada peserta.




SKEMA ALUR PENGESAHAN PROPOSAL :
























BAB IV
PENENTUAN KELULUSAN
A. STANDART KELULUSAN
Peserta UK-AA dinyatakan lulus/ kompeten jika memenuhi standart kelulusan UK-AA sebagai berikut :
• Pada stasi kritis ( stasi 2, 4, 10 ) nilai peserta minimal :
o 6 ( enam ) untuk lulusan pendidikan SMF/ SMK Farmasi
o 7 ( tujuh ) untuk lulusan pendidikan D3 Farmasi/ Akafarma

• Pada stasi 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 nilai minimal adalah 5 (lima) untuk lulusan SMF/ SMK Farmasi dan 6 (enam) untuk lulusan D 3 Farmasi/ Akafarma
• Nilai rata–rata minimal 7 ( tujuh ) untuk pendidikan SMF/ SMK Farmasi dan 8 ( delapan ) untuk pendidikan D3 Farmasi/ Akafarma

B. HASIL UKAA
1. Hasil uji kompetensi dikoreksi oleh penguji UK-AA pada hari itu juga di RUK-AA masing-2.
2. Hasil UK-AA di umumkan oleh pengarah uji diruang pengarahan setelah semua proses UK-AA dan koreksi pada hari itu selesai dengan menyerahkan kartu UK-AA yang telah diisi hasilnya Kompeten/ Tidak Kompeten kepada peserta UK-AA
2.1 Peserta dinyatakan Kompeten
2.1.1 Peserta yang dinyatakan kompeten dapat minta surat keterangan telah mengikuti UK-AA secara kolektif dari KAFD, dan surat keterangan dimaksud akan dikirimkan kepada PC PAFI sebagai TUK-AA.
2.1.2 Peserta yang dinyatakan kompeten pada UKAA berhak memperoleh sertifikat Kompetensi dari KAFD, sertifikat Registrasi dari MTKP dan SIAA dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah ± 5 – 6 bulan setelah UK-AA dilaksanakan.
2.1.3 Sertifikat Kompetensi, sertifikat Registrasi dan SIAA akan diserahkan secara bersamaan kepada PC PAFI Kabupaten/ Kota Tempat UKAA dilaksanakan, disertai berita acara tanda terima.
2.2 Peserta dinyatakan tidak Kompeten
2.2.1 Peserta tidak kompeten, diberikan kesempatan untuk klarifikasi hasil UK-AA-nya guna mendapatkan penjelasan dari penguji di-RUKAA masing-2.
2.2.2 Peserta tidak kompeten setelah melakukan klarifikasi kepada penguji tentang hasil UK-AA nya diharuskan menanda tangani Berita Acara Klarifikasi
2.2.3 Peserta tidak kompeten di berikan kesempatan remidi pada hari lain UK-AA periode berikutnya
2.2.4 Peserta yang dinyatakan tidak kompeten untuk ke dua kalinya di kembalikan pada PC PAFI dimana yang bersangkutan menjadi anggota PAFI, untuk dilakukan bimbingan dan edukasi, kepadanya tetap diberi kesempatan untuk mengulang UKAA pada periode berikutnya
2.2.5 Materi UKAA untuk peserta remidi adalah seluruh stasi
2.2.6 Jumlah peserta yang dinyatakan tidak kompeten diinformasikan kepada Cabang PAFI sebagai TUK-AA dan PC PAFI Kabupaten/ Kota asal anggota PAFI yang bersangkutan.
3. Rekap hasil UK-AA dilaporkan kepada PD PAFI Jateng, tembusan Ka. PC PAFI TUK-AA dilaksanakan.


BAB V

PEMBIAYAAN
A SUMBER DANA
Sumber pembiayaan UK-AA untuk lulusan tahun pelajaran/ akademis 2009/ 2010 ditetapkan sebesar : Rp.150.000,- (Seratus Limapuluh Ribu Rupiah)/ peserta dan untuk peserta Remidi Rp. 82.500,- (delapanpuluh dua ribu limaratus rupiah)/ peserta di luar biaya konsumsi dan akomodasi.
Biaya UK-AA secara kolektif di transfer ke rekening PAFI Cabang Kota/ Kabupaten setempat :
• Rekening PAFI Cabang Kota Semarang, Bank Mandiri Cabang Semarang Bangkong Plaza, no. 135.00.0594965.4, a/n Indiyah Nartuti
• Rekening PAFI Cabang Kabupaten Cilacap, Bank BCA Lomanis, no. 4341085301, a/n Budi Hanti
• Rekening PAFI Cabang Kota Surakarta, Bank
• Rekening PAFI Cabang Kabupaten Batang, Bank
• Rekening PAFI Cabang Kabupaten Brebes, Bank

Selanjutnya oleh PC Kabupaten/ Kota setempat melalui Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA ditransfer ke rekening Komite Ahli Farmasi Daerah yaitu CIMB NIAGA Bank cabang Dargo, rekening no.: 662.01.00361.18.8 a/n Indiyah Nartuti paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi AA
Akomodasi, transportasi, lumpsum dan konsumsi pengawas UK-AA menjadi beban biaya yang ditanggung oleh Intitusi Pendidikan. Besaran transport disesuaikan dengan tarif transport/ orang dari Semarang ke Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah Pergi Pulang (lihat tabel tarif transport)
Biaya pelaksanaan UK-AA keseluruhan akan diperhitungkan oleh PAFI Cabang Kabupaten/ Kota setempat untuk diusulkan kepada PAFI Daerah. Setelah mendapatkan persetujuan dari PAFI Daerah, PAFI Cabang Kota/ Kabupaten memberitahukan besaran biaya pada Institusi Pendidikan.

B PENGELOLAAN ANGGARAN :
SKEMA ALUR DISTRIBUSI KEUANGAN BIAYA UKAA :















DISTRIBUSI PENGGUNAAN BIAYA :
1 DINAS KESEHATAN Rp. 15.000 Catatan :
Selain biaya tersebut, Institusi Pendidikan + Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA menyediakan :
- Konsumsi PUK-AA
- Transport, lumpsum sesuai ketentuan

2 MTKP Rp. 12.500
3 KAFD Rp. 13.750
4 PAFI DAERAH Rp. 7.500
5 PAFI CABANG Rp. 15.000
6 PAFI PUSAT Rp. 3.750
7 BIAYA OPERASIONAL UK Rp. 82.500
TOTAL Rp.150.000


BAB VI
KETENTUAN–KETENTUAN DAN TATA TERTIB

A. KETENTUAN BAGI PESERTA
Peserta uji kompetensi dipersyaratkan memenuhi ketentuan-ketentuan sbb. :
- Memenuhi persyaratan pendaftaran uji kompetensi
- Mengisi absensi sebagai peserta UKAA
- Ketidak hadiran peserta UKAA pada jadwal yang telah ditentukan, harus disertai surat keterangan, diserahkan kepada panitia sebelum uji kompetensi berlangsung.
- Bagi peserta tidak kompeten diharapkan segera menghubungi sekretariat Cabang PAFI setempat untuk mendapatkan rekomendasi agar dapat mengikuti UK-AA pada jadwal berikutnya. Rekomendasi diberikan berdasarkan kelayakan surat ijin.

B. KETENTUAN DAN TUGAS PENGUJI/ PENGAWAS
Penguji UKAA adalah :
Praktisi dibidang pelayanan kesehatan, praktisi yang mengajar di lembaga pendidikan dan telah mengikuti pelatihan assessor yang diselenggarakan oleh KAFD/ MTKP Jawa Tengah dean ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua. KAFD Jawa Tengah sebagai penguji pada UKAA di suatu TUKAA setempat.
Penguji di setiap ruangan terdiri dari 3 ( tiga ) personal yaitu:
1) Penguji sebagai pasien simulasi
2) Penguji sebagai observer/ penguji diam
3) Penguji sebagai Direktur uji/ Koordinator Ruang Uji Kompetensi

Tugas Penguji di Ruang UK-AA adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pengecekan ruangan sesuai dengan tata letak
2) Memeriksa kelengkapan perangkat uji kompetensi
3) Menempelkan soal UK-AA dan membagikan lembar jawab disetiap meja peserta
4) Mempersilakan peserta UK-AA memasuki RUK-AA sesuai daftar tetap peserta dan diberi nomor punggung
5) Mengawali UK-AA dengan doa bersama di ruang UK-AA
6) Pasien simulasi, observer menempatkan diri ditempat masing-masing pada stasi 10.
7) Direktur Uji/ Koordinator Uji memegang data peserta serta matrix kompetensi dan memeriksa daftar hadir perserta UK-AA
8) Direktur/ Koordinator Uji mempersilakan peserta UK-AA meninggalkan RUK-AA setelah waktu untuk menjawab soal dinyatakan habis.
9) Tim penguji mengumpulkan lembar jawab masing-2 peserta dijadikan satu dengan lembar penilaian stasi 10.
10) Lembar jawab disusun secara urut dari nomor yang paling kecil
11) Tim Penguji langsung melakukan koreksi terehadap hasil UK-AA dan memasukkan nilai UK-AA ke-dalam Form daftar nilai yang tersedia di ruang penguji
12) Tim Penguji mencoret kompeten/ tidak kompeten pada kartu UKAA dan di paraf
13) Tim Penguji menyerahkan hasil UK-A ke ruang sekretariat dan menyerahkan kartu UK-AA kepada ketua panitia UK-AA untuk diserahkan kepada peserta
14) Lembar jawab UK-AA dan daftar hadir dimasukkan kedalam amplop yang tersedia
15) Mengamankan soal-soal uji kompetensi dan memasukkannya kembali kedalam amplop secara urut setelah waktu uji kompetensi selesai
16) Mengamankan perlengkapan uji kompetensi dan memasukkannya kedalam tempat semula setelah waktu ujian selesai
17) Direktur Uji/ Koordinator uji berkewajiban menerima peserta uji kompetensi yang menghendaki klarifikasi/ penjelasan hasil uji kompetensinya
18) Melaporkan kepada ketua panitia hasil uji kompetensi pada hari yang sama.

C. TATA TERTIB UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER
Tata tertib dibacakan pada saat pengarahan oleh pengarah uji :
1) Peserta datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan UK-AA, untuk mendapatkan pengarahan
2) Peserta UK-AA yang terlambat hadir diperkenankan mengikuti pengarahan dan UK-AA setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UK-AA
3) Peserta uji tidak diperkenankan membawa alat komunikasi, tas, buku, maupun catatan dalam bentuk apapun ke ruang uji kompetensi
4) Peserta uji kompetensi wajib membawa kartu UK-AA yang sah.
5) Peserta uji kompetensi harus menyediakan alat tulis menulis yang diperlukan seperti ballpoint bertinta hitam, dan kalkulator
6) Peserta uji kompetensi wajib mengisi daftar hadir
7) Peserta uji kompetensi mengisi identitas yang diperlukan dengan benar
8) Peserta mengisi lembar jawab UK-AA setelah bel berbunyi sesuai dengan stasinya
9) Peserta segera beralih ke stasi berikutnya setelah bel berikutnya berbunyi
10) Selama uji kompetensi berlangsung peserta uji kompetensi dilarang :
11) Menanyakan atau bekerjasama dengan peserta lain
12) Memperlihatkan pekerjaan pada peserta lain
13) Membawa naskah soal keluar ruang UK-AA
14) Menggantikan atau digantikan RUK-AA dengan tertib dan tenang setelah waktu selesai
15) Peserta UK-AA yang melanggar tata tertib di beri peringatan. Apabila peserta tetap melanggar akan dipersilakan keluar dari RUK-AA. Peserta akan dinyatakan tidak kompeten. Identitas peserta dicantumkan dalam Berita Acara Pelaksanaan UK-AA


BAB VII

P E N U T U P
Terselenggaranya UK-AA bagi AA lulusan baru dari Institusi Pendidikan sesuai dengan pengertian AA dalam Kepmenkes no.: 679/ MENKES/ SK/ V/ 2003, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bidang kefarmasian. Berhasil dan tidaknya UK-AA tidak lepas dari peran Institusi Pendidikan dalam memberikan bimbingan dan pembelajaran kepada peserta didiknya. Oleh karenanya peningkatan kualitas pendidikan kepada peserta didik disetiap Institusi Pendidikan akan membawa dampak positif bagi penyelenggaraan UK-AA oleh KAFD yang mewakili PD PAFI Daerah Jateng di MTKP.
Proses sertifikasi oleh KAFD Jateng mampu mewakili kepentingan anggota PAFI Daerah Jateng yang kompeten dalam mendapatkan SIAA. Sehingga AA anggota PAFI Jateng yang dinyatakan kompeten, semakin professional dalam menyambut Indonesia sehat serta Era Global sekarang ini.



LAMPIRAN I

FORMULIR PENDAFTARAN UKAA BAGI ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN

NAMA :
TEMPAT & TANGGAL LAHIR :
ALAMAT RUMAH (DOMISILI) & NO. TELEPON :
NAMA ASAL PENDIDIKAN :
TAHUN LULUS :

……..............................., …….................... 2010

PENERIMA PENDAFTARAN


(NAMA TERANG)

FOTO
3x4 PENDAFTAR


( NAMA TERANG)



Nomor Pendaftaran : …………………….,. Tanggal : ………………
Nama : …………………………………………………….
Persyaratan pendaftaran Uji Kompetensi AA meliputi dokumen/ berkas-berkas *)
Berikan tanda (√) pada kolom kotak persyaratan (Lengkap =L/ Tidak Lengkap =TL) L TL
1 Foto Copy Ijasah dilegalisir / Surat Keterangan Lulus (SKL) **) 1 lb
2 Sertifikat Uji Kompetensi Keahlian ***) 1 lb
3 Foto Copy KTA ****) 1 lb
4 Foto Copy KTP/ KTM/ kartu OSIS yang masih berlaku 1 lb
5 Pas foto, pakai seragam almamater 3 x 4 *****) 2 lb
6 Foto Copy Surat Keterangan Sehat dari dokter 1 lb
7 Permohonan Uji Kompetensi 1 lb
Lampiran II
CHECK LIST PERSYARATAN UKAA
ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN 2009/ 2010




Keterangan :
• Pas foto terbaru, seragam almamater bewarna dasar merah, 1 lb untuk kartu UK, 1 lb untuk arsip KAFD
• *) Semua berkas dari Seluruh peserta dijilid
• **) SKL dilampiri surat sumpah sebagai tenaga kesehatan bagi lulusan D3
• ***) Apabila KTA belumada dapat melampirkan fc kwitansi pembuatan KTA
• ***) Bagi lulusan SMK Farmasi
• ** **) Dibalik pas foto ditulis nama



Lampiran III
CHECK LIST PERSYARATAN PEMBUATAN SIAA
Nomor Pendaftaran : ………………………………. , tanggal : ………………..
Nama : …………………………………………………………………
Persyaratan pembuatan SIAA dalam Map biru berisi :
Berikan tanda (√) pada kolom/ kotak persyaratan
(Lengkap =L/ Tidak Lengkap =TL) L TL
1 Foto Copy Ijasah dilegalisir / Surat Keterangan Lulus (SKL) *) 1 lb
2 Sertifikat Uji Kompetensi Keahlian (UKK) **) 1 lb
3 Foto Copy KTP/ KTM/ Kartu Osis 1 lb
4 Pas Foto, berwarna seragam almamater ukuran 4 x 6 ***) 4 lb
5 Surat Keterangan Sehat asli dari dokter 1 lb
6 Permohonan Pembuatan SIAA kpd Ka. Dinkes 1 lb


Keterangan :
• Pas foto terbaru berwarna, warna dasar merah pakai seragam almamater, 2 (dua) lbr untuk SIAA, 1 lb untuk Sertifikat Kompetensi, 1 lb untuk Sertifikat Registrasi
• Check List ditempelkan pada map biru masing-2 peserta
*) Dilampiri pernyataan telah disumpah sebagai Tenaga Kesehatan (bisa kolektif bagi
lulusan Institusi Pendidikan D-III Farmasi/ Akafarma)
**) Sertifikat UKK dari Pusdiknakes (bagi lulusan SMK Farmasi)
***) dibalik pas foto ditulis nama masing-2 pemohon

Lampiran IV
FORMULIR UKAA BAGI ALUMNI 2009/ 2010
YANG MENGINDUK KE- INSTITUSI PENDIDIKAN LAIN
Nomor :
Perihal : UK-AA alumni 2009/ 2010
Lampiran :

Kepada
Yth. Kepala ………………………*)
Sebagai TUKAA
Di
………………………………….

Sehubungan dengan pelaksanaan UK-AA bagi Asisten Apoteker Alumni …………… …………………..*) 2009/ 2010, bersama ini kami mohon perkenannya Asisten Apoteker alumni …………………………**) 2009/ 2010, untuk mengikuti UK-AA di-Institusi Pendidikan …………………………*)
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan berkas data peserta UK-AA sesuai persyaratan yang ditentukan terlampir + CD berisi data peserta
Besar harapan kami untuk terpenuhinya permohonan kami, atas bantuan dan kerjasamanya kami sampaikan banyak terimakasih
……………………, ……………………

Kepala …………………………**)


(………………………………………)

Tembusan :
1) Ketua PC PAFI cabang Kabupaten/ Kota sebagi TUK-AA
2) Ketua PC PAFI Cabang kabupaten/ Kota setempat

Keterangan:
*) Institusi Pendidikan sebagai TUKAA
**) Institusi Pendidikan menginduk

Lampiran V
(kartu tampak depan)
KARTU UJI KOMPETENSI
Hari: …………………, Tanggal : ……………….. 2010
SESI :
Nomor UK :
Nama : , Pendidikan : /
Anggota PAFI Cabang :
TUK :
Ruang :
Catatan : Kompeten / Tidak Kompeten *)
Remidi I (bimbingan) : Hari....................... Tanggal.......................Kompeten / Tidak Kompeten *)
TUK Remidi I : ………………………………………………………………………………………………………….
Remidi II (bimbingan) : Hari....................... Tanggal.......................Kompeten / Tidak Kompeten *)
TUK Remidi II : ………………………………………………………………………………………………………….

Semarang,

Ka. PC PAFI
Kota Semarang


( ) Ka. Panitia UK



( )
pas foto
3 x 4 Peserta UK



( )

Keterangan:
Dilakukan oleh Penguji *) coret yang tidak perlu & disahkan penguji






(Kartu tampak belakang)


Keterangan:
• Kartu UK harus dibawa saat UK
• Bagi peserta yang remidi, kartu UK ini dipakai untuk daftar remidi, biaya remidi sesuai ketentuan yang berlaku (Remidi maksimal 2x)
• Kartu ini tidak dapat digunakan oleh peserta lain
• Kartu ini sebagai bukti pengambilan SIAA yang telah terbit/ jadi.
• Pengambilan SIAA di sekretariat Pengurus Cabang PAFI Kab./ Kota masing-masing anggota PAFI


Lampiran VI
(Contoh : SURAT PERMOHONAN MENDAPATKAN / PERPANJANGAN SIAA)

Yth. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Jl. Piere Tendean no. 2
Semarang

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………………………………………………..
Tempat/ tanggal lahir : ………………………………………………..
Lulusan : ………………………………………………..
Tahun Lulus : ………………………………………………..
Alamat Rumah : ………………………………………………..
………………………………………………..
No. Telepon/ HP : ………………………………………………..
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan/ perpanjangan Surat Ijin Asisten Apoteker (SIAA) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/ Menkes/SK/VI/2003, tentang Registrasi dan ijin kerja Asisten Apoteker.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini saya lampirkan :
– Foto Copy Ijazah (legalisir)/ Surat Keterangan Lulus (SKL) 1 x
– Foto Copy KTP yang masih berlaku 1 x
– Foto Copy Sertifikat Registrasi (legalisir) 1 x
– Surat Keterangan Sehat Dokter Umum/ Puskesmas asli
– Pas Foto berwarna dasar merah, seragam almamater, ukuran 4x6 = 2 lbr
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya diucapkan terimakasih

………………………, …….…………20……
Pemohon


(…………………………………………………..)

Rabu, 28 Juli 2010

Pilihlah Bupati dan Wakil Bupatimu Yang Mampu dan Mau Memenuhi Harapanmu

Pada tanggal 31 Juli 2010 Kabupaten Purworejo akan melaksanakan Pemilukada untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati. Tentu saja sebagai rakyat di Kabupaten Purworejo sangat mengharapkan dengan terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati mampu membawa perubahan Kabupaten Purworejo ke arah yang lebih baik. Adalah sangat komplek jika kita lihat apa yang mesti diperbaiki di Kabupaten Purworejo saat ini. Purworejo yang sejak saya kecil terasa kota yang tenang, kehidupan yang aman dan tertib. Sekarang terasa gersang dan tidak nyaman lagi. Jika malam hari di alun-alun banyak dipenuhi pedagang makanan diatas trotoar alun-alun. Banyaknya muda-mudi tongkrongan hura-hura dan masih banyak lagi situasi yang sangat berbeda yang saya rasakan di tahun tujuhpuluhan. Jika pada saat itu alun-laun terasa segar nyaman tidak bising sekarang tidak didapati lagi. Berkaitan dengan Pilkada yang akan datang pertanyaannya mau dibawa kemanakah Purworejo ini oleh sang Bupati dan Wakil Bupati terpilih nanti. Sementara dua kali Purworejo di zaman reformasi ini dijabat oleh Bupati yang pada akhir jabatannya keduanya masuk bui. Hal ini mestinya menjadikan pengalaman bagi rakyat maupun calon Bupati dan Wakilnya. Rakyat harus jelas calon Bupati dan wakil bupati mana yang paling baik untuk dipilih. Rakyat jangan terpikat oleh janji-janji calon yang meninabubukan. Pilihan rakyat sudah seharusnya semakin kritis. Jika rakyat salah pilih akan merugikan rakyat Purworejo secara keseluruhan. Begitu pula sang calon Bupati dan wakilnya silahkan umbar janji yang muluk-muluk tapi ingat jika janji cuma sekedar janji akhirnya anda berdua pasti akan menyusul bupati - bupati sebelumnya. Teman-teman ku PAFI di Kabupaten Purworejo kami ajak untuk datang ke TPS gunakanlah hak pilih anda, tetapi jangan salah pilih. Satu suara anda turut serta menentukan siapa nanti yang akan terpilih. Untuk tidak mengecewakan dikemudian hari dan pengalaman-pengalaman yang lalu, gunakan pilihan anda dengan hati nurani dan demi kepentingan rakyat Purworejop secara keseluruhan. Bukan sekedar kepentingan sesaat.

Jumat, 11 Juni 2010

SELAMAT BELAJAR SAMBIL BEKERJA

Semangat teman-teman AA untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tidak pernah padam. Hal ini terbukti pada pertemuan PAFI Cabang Kabupaten Purworejo pada bulan Mei 2010 yang lalu, telah diinformasikan bahwa beberapa teman akan melanjutkan pendidikan ke D3 / Akademi Farmasi.Untuk sementara yang telah diketahui oleh pengurus ada 2 orang. Pendidikan D3 Farmasi tersebut dilaksanakan di Universitas Muhammadiyah Magelang ( UMM ).Berdasarkan pengalaman kerja yang dimiliki oleh Asisten Apoteker mereka mendapatkan dispensasi pelaksanaan pendidikan tersebut tidak full setiap hari namun waktunya diberikan pada hari Sabtu dan Minggu. Mengingat teman-teman AA yang akan melanjutkan berstatus pegawai negeri, diharapkan ada surat izin / tugas belajar dari instansi tempat bekerja. Surat izin tersebut adalah penting dimiliki oleh para AA yang mau belajar untuk tidak menimbulakan masalah dikemudian hari. Dan menurut teman-teman AA yang mau belajar mereka sudah memperoleh izin yang dimaksud. SELAMAT BELAJAR.

Selasa, 08 Juni 2010

JIWA BERJUANG DAN IKHLAS HARUS DIMILIKI OLEH ANGGOTA DAN PENGURUS PAFI

Seperti telah diamanatkan dalam pembukaan angaran dasar- rumah tangga PAFI. PAFI sebagai organisasi pejuang secara bersama-sama untuk mencapai kesejahteraan rakyat Indonesia melalui karya nyata dibidang kesehatan khususnya pelayanan kefarmasian. Ungkapan kata berjuang tersebut memiliki makna bahwa anggota maupun pengurus PAFI senantiasa berusaha sekuat tenaga untuk melakukan perubahan-perubahan kearah yang lebih baik. Oleh karena kondisi yang lebih baik adalah sesuatu yang tidak mudah diperoleh, maka para pencetus organisasi profesi yang diberi nama PAFI ini menempatkan kata-kata berjuang pada pembukaan AD ART PAFI. Mengusahakan kondisi baik tidak selesai didalam satu periode kepengurusan. Mungkin bisa dua, tiga atau empat bahkan sampai pergantian generasi kondisi baik tersebut belum dapat dicapai.Menurut cerita-cerita para pendahulu kita. Bahwa di tahun 60 an Asisten poteker pernah mengalami zaman keemasan.Ukuran keemasan tersebut adalah seorang Asisten Apoteker dalam bekerja mendapatkan imbalan jasa yang cukup tinggi. Dimata masyarakatpun nama Asisten Apoteker cukup harum.Namun kondisi tersebut berangsur-angsur berubah menurun. Di tahun 80 an, adanya PP 25 wewenang Asisten Apoteker semakin dikecilkan.Meskipun saat itu ada beberapa Peraturan Menteri, Keputusan Menteri dan Peraturan Dirjen POM yang masih mengakui keberadaan Asisten Apoteker. Peraturan / Keputusan tersebut hanyalah bersifat sementara. Ketika itu jajaran pengurus PAFI Pusat dan Daerah sangat ulet dan semangat memperjuangkan. Di tahun 1991, PAFI pusat dan Beberapa pengurus PAFI Daerah mengadakan temu wicara dengan Bapak Menteri Kesehatan RI dan Bapak Dir Jen POM Dep Kes RI. Saat itu Menteri Kesehatannya adalah Bapak Dr Adyatma, MPH sedangkan DirJen POMnya adalah Bapak Drs Slamet Susilo, Apt. Dihadapan Bapak Menteri Kesehatan dan Bapak DirJen POM masing-masing peserta menyampaikan pandangan-pandangannya tentang kondisi Asisten Apoteker saat itu. Yang menjadikan rasa senang dikalangan pengurus PAFI, bahwa kedua pejabat penting di Depkes tersebut tetap mengakui keberadaan Asisten Apoteker. Selain itu Bapak Menteri Kesehatan malah menawarkan kepada PAFI untuk mendirikan/ menyelenggarakan pendidikan lanjutan bagi Asisten Apoteker berupa D3 / Akademi.Dengan catatan dilaksanakan oleh swasta sebab saat itu pemerintah / Depkes sedang memprioritaskan tenaga idan / perawat. .......... bersambung.

Kamis, 25 Maret 2010

REUNI BERSAMA LULUSAN SEKOLAH ASISTEN APOTEKER / SEKOLAH MENENGAH FARMASI DI YOGYAKARTA

Suatu ketika penulis mendapatkan telepun dari seorang Asisten Apoteker di Surabaya. Isi dari telepon tersebut menanyakan kapan diadakan reuni Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi di Yogyakarta. Sang teman tersebut rupanya sudah mendengar sayup - sayup bahwa para Alumni Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menegah Farmasi di Yogyakarta akan mengadakan reuni pada tahun ini ( 2010 ). Mendengar pertanyaan serta pernyataan tersebut penulis juga tidak bisa menjawab secara pasti. Meskipun penulis juga salah seorang Alumni Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menenmgah Farmasi di Yogyakarta. Serta bertempat tinggal juga di Yogyakarta. Tidak bisanya memberikan jawaban secara pasti penulis tidak mengikuti rapat atau kegiatan untuk merencanakan reuni tersebut. Namun karena penulis juga salah satu alumni dan tinggal di Yogyakarta penulis berusaha tahu apakah benar reuni akan dilakukan pada tahun ini ( 2010 ).Akhirnya penulis mendapatkan dari sumber yang dapat dipercaya atas jawaban pertanyaan teman Alumni dari Surabaya tersebut. Sumber tadi mengatakan bahwa reuni akan dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 24 Oktober 2010. Penulis mengatakan sumber informasi dapat dipercaya karena dia adalah salah satu alumni Sekolah Asisten Apoteker di Yogyakarta dan sekarang menjabat Ketua Pengurus Cabang PAFI Kota Yogyakarta. Dengan demikian informasi tidak diragukan lagi. Bahkan dia mengatakan telah diadakan rapat panitia reuni. Yang penting bagi penulis mengapa hal ini kita sampaikan, mengingat reuni tersebut diadakan bersama-sama. Didalam acara reuni bersama lulusan Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi Yogyakarta terdiri dari 3 ( tiga ) sekolah yaitu Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi Departemen Kesehatan, Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi Indonesia dan Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Famasi Pancasila. Penulis percaya bahwa para Alumni ketiga Sekolah tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan ada yang di luar negeri Malaysia dan Muangthay. Oleh karenanya penyebaran informasi awal sangat penting bagi para alumni yang akan mengikuti kegiatan reuni di Yogyakarta.BERSAMBUNG ..............

Minggu, 14 Maret 2010

Kita Sangat Prihatin

Ketika ada pertemuan PAFI adalah salah satu Asisten Apoteker cukup senior mengatakan dia memiliki teman dan akan mendirikan sebuah apotek. Teman dari Asisten Apoteker senior tadi diminta untuk mencarikan seorang apoteker dan beberapa Asisten Apoteker unuk sebuah apotek yang akan didirikan tersebut. Sang teman Asisten Apoteker mengajukan suatu syarat yaitu Apoteker dan Asisten Apoteker yang dimaksud mempunyai kwalifikasi bodoh.Dengan kwalifikasi tersebut diharapkan Apoteker dan asisten Apoteker mau diatur semaunya oleh sang calon pemilik apotek. Kami mendengar syarat-syarat yang diminta tersebut sangat merasa prihatin sekali.Tidak dapat kami bayangkan di zaman se modern ini yang semuanya sudah maju, dan tatanan pemerintahan/bernegara sudah sangat demokratis. Ternyata masih ada sekelompok orang yang memiliki modal/uang yang mau berusaha dibidang farmasi tetapi mau senaknya menggunakan kekuasaan uangnya untuk mengatur orang lain dalam hal ini Apoteker dan Asisten Apoteker tanpa menghargai kehalian dan ketrampilannya.Sengaja cerita ini kami angkat agar hal tersebut tidak menimpa para Apoteker dan Asisten Apoteker di Indonesia yang sangat kita cintai ini.Sebagai sesama profesi ( baik itu Apoteker atau Asisten Apoteker )dalam kita bekerja di kefarmasian ada landasan-landasan Undang-Undang dan Peraturan-peraturannya. Jika Undang-undang dan peraturan-peraturan kita pegang teguh kita yakin hal tersebut tidak akan terjadi. Semoga !

Mengapa Para Asisten Apoteker Tidak Mengenal Organisasi Profesinya

Judul tulisan diatas barangkali menimbulkan pro dan kontra. Namun sengaja kami secara sadar menulis, dengan harapan pembaca khususnya para Asisten Apoteker sadar akan adanya fenomena yang ada dikalangan Asisten Apoteker. Menurut kami Asisten Apoteker termasuk langka di Indonesia ini. Coba kita teliti di kampung kita tempat kita tinggal. Kadang-kadang Asisten Apoteker ini sangat jarang. Mungkin didalam satu kampung cuma ada seorang. Itulah sebabnya kami mengatakan bahwa Asisten Apoteker termasuk warga yang langka. Dengan keadaan seperti ini didalam masyarakatpun terjadi dua pandangan yang sangat melekat terhadap keberadaan Asisten Apoteker. Ukuran-ukuran yang dipergunakan sebagai alat penilaian terhadap Asisten Apoteker sangat bervariatif. Mereka ada yang mengukur menggunakan logikanya dengan mengajukan pertanyaan adakah manfaat terhadap keberadaan Asisten Apoteker yang mereka kenal.Kemudian ada juga yang mengukur kiprah Asisten Apoteker itu sendiri didalam masyarakat tersebut.Hal itu adalah menurut kami adalah syah-syah saja. Sebab memang kondisi, dan lingkungan masyarakat sangat beragam.Kami masih ingat kata - kata sambutan mantan Direktur SAA Indonesia Bapak DR Moh Makin Ibnu Hajar,Apt ( Almarhum ). Setiap kali beliau memberikan kata sambutan pada pelantikan Asisten Apoteker baru selalu mengatakan jadilah Asisten Apoteker sebagai bunga yang harum semerbak baunya. Bunga yang harum selalu akan dihampiri oleh kupu atau kumbang. Begitu pula seorang Asisten Apoteker dimasyarakat harus senantiasa menebar sikap perilaku, atau berkiprah yang baik dan tidak menyakiti masyarakat. Tentu saja hal demikian akan berdampak positif. Asisten Apoteker mendapatkan tempat ditengah-tengah masyarakat dengan positif pula.Untuk menumbuhkan citra yang baik dimasyarakat tentu para Asisten Apoteker harus banyak belajar untuk menambah pengetahuan dan kemampuannya. Salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya adalah melalui organisasi profesi Asisten Apoteker. Sebagaimana telah dicanangkan oleh tokoh-tokoh Asisten Apoteker kita organisasi profesi Asisten Apoteker adalah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia disingkat PAFI.Sangat disayangkan tidak semua Asisten Apoteker saat ini telah mengenal PAFI. Kondisi ini diperparah oleh Asisten Apoteker sendiri sudah dirinya tidak faham atau kenal PAFI namun juga tidak mau berusaha untuk mencaritahu apa itu PAFI.Pada akhirnya Asisten Apoteker yang sudah mengenal PAFI mau duduk mengurus PAFI dengan sepenuh hati ( jumlahnya sedikit ), sementara Asisten Apoteker lainnya jika ditanya apakah anda seorang profesi apa nama organisasi profesi anda, jawabnya tidak tahu. Semoga tulisan ini dapat dikoreksi oleh teman-teman Asisten Apoteker.

Sabtu, 13 Maret 2010

Ayo Kita Dukung Rekomendasi Pertemuan 7 Februari Bandung Seperti Tulisan Dibawah Ini

REKOMENDASI HASIL LOKAKARYA PAFI BANDUNG TGL 7 FEB'10

Dengan telah diselenggarakan Lokakarya bertema Eksistensi Profesi Asisten Apoteker Pasca Berlakunya PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang telah dilaksanakan oleh Pengurus Daerah Jawa Barat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia/PAFI pada tanggal 07 Februari 2010 di Bandung maka bersama ini disampaikan kesimpulan dan rekomendasi hasil lokakarya tersebut, agar ditinjau kembali pasal-pasal sebagai berikut:

1. Pada dasarnya kami mendukung PP.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian tersebut sebatas masih wajar bagi kami selaku pelaksana pelayanan kefarmasian

Kami tidak berkeberatan bahwa Asisten Apoteker, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi bersama Sarjana Farmasi S1 menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian

2. Pada Pasal 1 ayat 6 dan Bab III Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi :

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.



Untuk kejelasan apa dan siapa yang dimaksud Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker ini, apakah keluaran dari Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi atau Sekolah Menengah Farmasi (SMF dulu)

Hal ini tidak sesuai dengan Kriteria di Permenkes 679/V/2003 tentang Registrasi Ijin Kerja Asisten Apoteker.


3. Pasal 1 ayat 19 yang berbunyi :

Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.

Usul Perbaikan :

Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia adalah organisasi profesi tempat berhimpunnya para Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian



Organisasi Profesi PAFI harus dicantumkan dalam peraturan pemerintah No. 51 ini, sebagaimana telah tercantumnya organisasi Apoteker, agar dalam implementasinya jelas batasan antara Organisasi Apoteker dan Organisasi Tenaga Teknis Kefarmasian.



Pasal 19 tentang Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa :

a. Apotek;

b. Instalasi farmasi rumah sakit;

c. Puskesmas;

d. Klinik;

e. Toko Obat; atau

f. Praktek bersama.



Usul Perbaikan :

Agar ditinjau kembali untuk nama/ Istilah tidak sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, yaitu nama:

- Klinik seharusnya adalah Balai Pengobatan

- Toko Obat seharusnya adalah Pedagang Eceran Obat

- Bahwa Pelayanan kefarmasian di Praktek bersama tidak ada kecuali didalamnya ada apotik atau Pedagang Eceran Obat.

Pasal 21 ayat 3 :

Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.



Diusulkan

Dalam hal di daerah tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.

Komentar :

Pada saat sekarang ini bukan saja didaerah terpencil yang tidak tersedia Apoteker, bahkan didaerah perkotaan tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasianpun masih terbatas dalam pelayanan kefarmasian jadi pasal 21 ini ayat 3 usul untuk perbaikan.



Pasal 26 ayat 1

Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Tenaga Teknis Kefarmasian di Pedagang Eceran Obat ini merupakan kewenangan mandiri , tidak dibawah bimbingan dan pengawasan Apoteker seperti pasal 50 ayat 2



Pasal 50 ayat 2 : Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai wewenang untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian dibawah bimbingan dan pengawasan Apoteker yang telah memiliki STRA sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya . Jadi pasal 26 ayat 1 dan pasal 50 ayat 2 ini tidak seirama bahkan bertolak belakang.



Usul perbaikan pasal 50 ayat 2 yaitu:

Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai wewenang untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian dibawah bimbingan dan pengawasan Apoteker atau pimpinan unit yang telah memiliki STRA/STR sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya kecuali bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang mempunyai kewenangan mandiri.





Pada Bab III pasal 38 ayat (3)

Untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

peserta didik yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh rekomendasi dari Apoteker yang memiliki STRA di tempat yang bersangkutan bekerja

Untuk direvisi sehingga bunyinya:

Pada Bab III pasal 38 ayat (3)

Untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

peserta didik yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh surat pengajuan permohonan dari Apoteker yang memiliki STRA di tempat yang bersangkutan bekerja



Pasal 38 ayat 4

Ijazah dan rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib diserahkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/Kota untuk memperoleh Ijin Kerja

Usul untuk direvisi menjadi sebagai berikut:

Pasal 38 ayat 4

Ijazah dan surat pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib diserahkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/Kota untuk memperoleh Ijin Kerja

Pada Bab III pasal 47 (1) ayat c

Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan:

a.Memiliki ijazah sesuai pendidikannya

b.Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat ijin praktek

c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja, dan..........

kalimat ini usul untuk direvisi kembali dan diubah menjadi :

Pada Bab III pasal 47 (1) ayat b

b memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat ijin praktek

c.memiliki sertifikat kompetensi dari Organisasi Profesi , dan......….

Tulisan Yang Perlu Dibaca Dari Artikel Tetangga PAFI Sebelah Rumah Maksudnya Bandung

PROFESI ASISTEN APOTEKER
image

A. Latar belakang



permasalahan pekerjaan kefarmasian sekarang ini semakin kompleks dikarenakan pengguna jasa pelaksana pekerjaan kefarmasian semakin cerdas dan kritis, hal ini menyebabkan tuntutan profesionalisme didalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian harus dimiliki oleh seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian, dalam menjalankan profesionalisme seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian dituntut untuk bekerja harus mematuhi standar profesi yang berlaku, dan kode etik profesi. Apabila hal ini tidak dipatuhi maka akan terjadi apa yang disebut malpraktek atau bekerja secara buruk yang dilakukan oleh tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang sudah barang tentu hal ini akan menimbulkan kerugian dimasyarakat juga dapat merugikan tenaga Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian itu sendiri. Untuk mengantisipasi terpenuhinya Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja secara professional dan mengantisipasi permasalahan malpraktek yang akan terjadi, maka Persatuan Ahli Farmasi Indonesia menyusun standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku bagi anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, selain itu juga memberikan kontribusi dalam upaya pelayanan kesehatan di bidang kefarmasian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sejalan dengan perkembangan globalisasi yang ditandai dengan masuknya perdagangan bebas tingkat Asean tahun 2003 / AFTA dan tingkat dunia tahun 2010 (WTO) yang memungkinkan masuknya tenaga asing dengan bebas ke Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut sangat dibutuhkan tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang profesional yaitu yang mempunyai kompetensi lulusan setara dengan standar profesional farmasi di tingkat Internasional. Disamping itu dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan farmasi di masyarakat baik secara individu maupun kelompok bersama – sama Apoteker diperlukan seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang kompeten.

Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang ada di Indonesia saat ini berlatar belakang dari lulusan pendidikan Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi, Akademi Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan (Anafarma) serta Akademi Analisa Farmasi dan Makanan (AKAFARMA).

Perbedaan jenjang pendidikan tersebut akan menghasilkan Asisten Apoteker dengan keterampilan dan kompetensi yang berbeda pula, oleh karena itu standar profesi Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang disusun ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian tenaga profesi Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian.



B. TUJUAN

1. Tujuan Umum

Standar Profesi ini dapat menjadi acuan bagi para Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian dalam berperan serta secara aktif , terarah dan terpadu bagi Pembangunan Nasional Indonesia.



1. Tujuan Khusus

Standar Profesi ini disusun secara khusus untuk memberikan pedoman bagi para Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di bidang kefarmasian.



C. PENGERTIAN

a. Definisi

§ Standar Profesi Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian adalah suatu standar minimal bagi para anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga Kesehatan di bidang kefarmasian;

§ Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi, Akademi Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan, Akademi Analisa Farmasi dan Makanan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

§ Ahli Madya Farmasi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan proses pendidikan selama 6 semester dengan beban studi minimal 110 SKS teori dan praktek pada Akademi Farmasi atau Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi.

§ Ahli Madya Analis Farmasi dan Makanan adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan proses pendidikan selama 6 semester dengan beban studi minimal 110 SKS teori dan praktek pada Akademi Analisa Farmasi dan Makanan atau Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan.

b. Batasan dan Ruang Lingkup

Ruang lingkup pekerjaan kefarmasian meliputi ruang lingkup tanggung jawab dan hak sebagai Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian. Seluruh ruang lingkup pekerjaan kefarmasian harus dilaksanakan dalam kerangka sistem upaya kesehatan pada pengelolaan obat yang berorientasi kepada masyarakat sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.



Lingkup Tanggung Jawab Asisten Apoteker meliputi :

§ Ikut bertanggung jawab dalam ketersediaan dan keterjangkauan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diperlukan masyarakat sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

§ Ikut bertanggung jawab atas mutu, keamanan dan efektifitas sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diberikan.

§ Ikut bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku tentang penggunaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diterimanya demi tercapainya kepatuhan penggunaan.

§ Memiliki tanggung jawab bersama dengan tenaga kesehatan lain dan pasien dalam menghasilkan keluaran terapi yang optimal.



Lingkup Hak dari pekerjaan kefarmasian meliputi :

§ Hak untuk mendapatkan posisi kemitraan dengan profesi tenaga kesehatan lain.

§ Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum pada saat melaksanakan praktek sesuai dengan standar yang ditetapkan.

§ Hak untuk mendapatkan jasa profesi sesuai dengan kewajiban jasa profesional kesehatan.

§ Hak untuk bicara dalam rangka menegakkan keamanan masyarakat dalam aspek sediaan kefarmasian dan perbekalan kesehatan.

§ Hak untuk mendapatkan kesempatan menambah / meningkatkan ilmu pengetahuan baik melalui pendidikan berkelanjutan (S1), spesialisasi, pelatihan maupun seminar.

§ Hak untuk memperoleh pengurangan beban studi bagi yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 Farmasi



C. KUALIFIKASI PENDIDIKAN



Kualifikasi pendidikan Asisten Apoteker berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 679 /Menkes/IV/2003, dikelompokkan sebagai berikut :

a. Jenjang pendidikan menengah :

1. Lulusan Sekolah Asisten Apoteker

2. Lulusan Sekolah Menengah Farmasi

Dalam petunjuk pelaksanaan lulusan jenjang pendidikan SAA dan SMF ini akan diatur kemudian dalam kualifikasi sebagai berikut :

1. Berdasarkan lama bekerja atau pengalaman masa kerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut ditempat yang sama

2. Berdasarkan yang baru lulus dengan belum mempunyai pengalaman bekerja dan atau yang sudah bekerja di tempat yang berbeda jenis sarana dengan jangka waktu pendek atau dibawah lima tahun.

b.Jenjang Pendidikan Tinggi

1. Diploma III Farmasi

§ Lulusan Akademi Farmasi

§ Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi

2. Diploma III Analisa Farmasi dan Makanan

* Lulusan Akademi Analisa Farmasi dan Makanan
* Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan



D. DASAR HUKUM

1. Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1992 No.100, Tambahan Lembaran Negara No.3495)

2. Undang-Undang No No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor: 3821)

3. Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja di Indonesia

4. Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

5. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3637))

6. Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara RI tahun 1998 No.138, Tambahan Lembaran Negara RI No.3784).

7. Surat Keputusan MENPAN No. 07/Kep/K.PAN/12/l999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

8. Permenkes No. 679/MENKES/S/IV/2003 tetang Registrasi Dan Izin Kerja Asisten Apoteker

9. SKB Menkes dan Ka Bkn No.413/Menkes/SKB/111/2000 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Petunjuk Pelaksanaannya

10. Ketetapan Munas ke XI tahun 2003 tetang Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga Persatuan Ahli Farmasi Indonesia/PAFI..

11. Ketetapan Rakernas tahun 2006 tentang penetapan Kode Etik anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia/PAFI.

12. Ketetapan Rakernas tahun 2006 tentang Visi dan Misi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia /PAFI.

13. Ketetapan Rakernas tentang Penetapan Standar Kompetensi Asisten Apoteker

Senin, 08 Maret 2010

Regitrasi Anggota PAFI Kabupaten Purworejo

Sesuai dengan program pengurus PAFI Kabupaten Purworejo periode 2009 - 2014, diantaranya adalah konsolidasi baik pengurus maupun anggota PAFI di Kabupaten Purworejo. Berdasarkan data tahun 2004 anggota PAFI Kabupaten Purworejo tercatat 70 orang Anggota. Tentu saja setelah berjalan 5 tahun jumlah anggota mengalami perubahan. Diantara anggota ada yang pindah tempat, ada yang masuk atau mungkin ada juga yang masih di Kabupaten Purworejo namun sudah tidak mau aktif lagi. Atas dasar alasan-alasan tersebut pengurus PAFI Kabupaten Purworejo melaksanakan registrasi kepada para anggotanya. Registrasi ditujukan kepada anggota lama maupun terhadap para Asisten Apoteker yang baru masuk di Kabupaten Purworejo.Sasaran registrasi yaitu para Asisten Apoteker yang bekerja di Dinas Kesehatan, Gudang Farmasi,Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, Apotek, PBF dan Toko Obat. Registrasi dimulai bulan Maret serta diharapkan 2 sampai tiga bulan kedepan para Asisten Apoteker yang bekerja diwilayah Kabupaten Purworejo semuanya sudah mendaftarkan diri di Pengurus Cabang PAFI Kabupaten Purworejo.Formulir registrasi telah disediakan oleh pengurus, bagi para Asisten Apoteker dimohon menghubungi : 1. Sekretariat PAFI Cabang Kab Purworejo. 2. Hadir di pertemuan PAFI Cabang setiap bulan di Rumah dr. Esta Winarti Jl Mayjen Sutoyo Purworejo. Setelah teregistrasi di Pengurus Cabang Kab Purworejo setiap Asisten Apoteker akan diberikan Kartu Anggota PAFI. Manfaat Registrasi dan Kartu Anggota adalah kembali kepada Asisten Apoteker itu sendiri. Oleh karena hal tersebut kesempatan registrasi jangan diabaikan begitu saja. Semoga seluruh Asisten Apoteker di Kabupaten Purworejo berkenan.

Minggu, 07 Februari 2010

UNDANGAN, 14 FEBRUARI 2010

MENGHARAP KEHADIRAN PENGURUS DAN ANGGOTA PAFI PADA PERTEMUAN :
HARI : MINGGU, 14 FEBRUARI 2010
JAM : 10.00 S.D 12.00 WIB TEPAT
TEMPAT : RUMAH MBAK ESTA WINARTI
ACARA : 1. PEMBUKAAN,
2. PENGARAHAN - PENGARAHAN DARI KETUA PENGURUS CABANG
3. INFORMASI - INFORMASI TERBARU TENTANG PAFI
4. PENUTUP
MENGINGAT PENTINGNYA ACARA DIMOHON SEMUA PENGURUS DAN ANGGOTA
PAFI CABANG PURWOREJO HADIR TEPAT PADA WAKTUNYA.
TERIMA KASIH,

PENGURUS
KETUA,( SUNAR, S.IP ) SEKRETARIS, ( SITI MUNAWAROH )

Senin, 25 Januari 2010

Susunan Pengurus Periode 2009 - 2014

A. DEWAN PERTIMBANGAN
Ketua : Sukesi
Anggota : Sri Rahardinah Poejowati
Th Ariestanto Jl
Sunarto, SE

B. PENGURUS HARIAN
Ketua : Sunar, S.IP
Wakil Ketua : 1. Hj Arni Astuti, SKM
2. Mujinah
Sekretaris : 1. Budi Santosa
2. Siti Munawaroh
3. Shinta Lestari, S.Farm,Apt
Bendahara : 1. Asri Yuliani
2. Fibriani Arista Putri

Seksi SDM & Pengembangan Profesi : 1. Edhi Subekti Kismoyowati
2. Sofia Hariani
3. Eni Nurdianawati

Seksi Koperasi & Kesra : 1. Nunung Prihantini
2. Helen Faiqoh
3. Wulan Setyowati

Seksi Usaha & Pendanaan : 1. Lany Yuliasari
2. Puji Astuti
3. Irfina Oktavia

Seksi Pengabdian Masyarakat : 1. Watiningsih
2. Widiati Asmara
3. Basuki Sruhastowo

Seksi Humas & Informasi : 1. Gunadi
2. Eristyani
3. Nurwiji Astuti

Program Kerja Pengurus Periode 2009 - 2014

Selelah dilakukan pelantikan Pengurus Cabang Pafi Kabupaten Purworejo periode 2009 - 2014 mempunyai program kerja sebagai berikut :
A. Bidang Organisasi
B. Bidang Pendidikan
C. Bidang Kesejahteraan dan Sosial
Uraian :
A. Bidang Organisasi
1. Melaksanakan konsolidasi pengurus dan anggota melalui : a. rapat pengurus setiap dua bulan sekali pada minggu pertama, dan b. Pertemuan anggota sebulan sekali pada minggu kedua.
2. Memutakhirkan data anggota
3. Melengkapi atribut organisasi
4. Mewajibkan setiap AA yang bekerja di Kabupaten Purworejo masuk menjadi anggota PAFI
5. Meningkatkan kerja sama dengan PC PAFI lain, PD PAFI, PP PAFI serta Organisasi Profesi Kesehatan lainnya
6. Mengekfektifkan iuran anggota, uang pangkal dan sumber-sumber dana lainnya untuk keperluan kegiatan organisasi
B. Bidang Pendidikan
1. Mengusahakan / melaksanakan pendidikan lanjutan bagi AA lulusan SMF/SAA melalui kerjasama dengan perguruan tinggi farmasi
2. Melaksanakan seminar, temu ilmiah bidang farmasi dan kesehatan
3. Melaksanakan pelatihan penghitungan angka kredit bagi AA
4. Melaksanakan uji kompetensi
C. Bidang Kesejahteraan dan Sosial
1. Memberikan bantuan perlindungan hukum terhadap anggota yan terkena masalah hukum karena menjalankan pekerjaannya
2. Membuat standar gaji AA yang bekerja di sektor swasta
3. Membentuk koperasi simpan pinjam
4. Melaksanakan lomba olah raga dalam rangka menjaga kesehatan jasmani
5. Melaksanakan bhakti sosial melalui pengobatan gratis, donor darah bagi masyarakat

Minggu, 24 Januari 2010

Artikel Untuk Dimuat

Melalui informasi ini kami menghimbau atau memohon kepada teman - teman Asisten Apoteker di wilayah Eks Karesidenan Kedu atau para Asisten Apoteker diseluruh Indonesia yang mempunayi bakat atau senang menulis atau kepengin menyampaikan uneg - unegnya lewat tulisan tolong dapat dikirimkan kepada kami dan setelah melalui pengaturan redaksi akan kami muat didalam blog ini. Oleh karenanya mohon artikel / tulisan dikirim ke email : paficabpwr@gmail.com
Terima kasih atas bantuan kesediaanya.

Pelantikan Pengurus Cabang PAFI Sewilayah Eks Karesidenan Kedu

Setelah berakhirnya masa kepengurusan PAFI Cabang Kabupaten Purworejo yaitu 29 Agustus 2009, PAFI Cabang Purworejo bersama-sama PAFI Cabang sewilayah Eks Karesidenan Kedu mengadakan acara pelantikan dan sosialisasi Standar Profesi Asisten Apoteker.Acara tersebut diadakan pada 18 Oktober 2009 di Auditorium PLN Kabupetan Purworejo Jl Jen.A Yani No.5 Purworejo.Hadir dalam acara tersebut Bapak Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo, Wakil - wakil dari Dinas Kabupaten Magelang, Temanggung, Wonosobo, Kebumen dan Kotamdya Magelang. Disamping juga hadir undangan dari organisasi profesi ISFI, PDGI, IBI dan PPNI masing-masing dari tingkat Kabupaten Purworejo.Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya mengheningkan cipta serta menaynyikan Mars PAFI. Sambutan-sambutan diberikan oleh Pengurus Daerah PAFI Jawa Tengah Bapak Joko Haryanto,SH serta Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo Bp Dr Kuswantoro, MKes . Acara pelantikan diawali dengan pembacaan SK kepengurusan PAFI Cabang se Eks wilayah Karesidenan Kedu dibacakan oleh Wakil Ketua PD PAFI Jateng Ibu Puji Astuti dan dilanjutkan pelantikan oleh Ketua PAFI Jateng Bp Joko Suharyanto, SH.Setelah dilakukan pelantikan oleh Ketua PD PAFI Jateng diteruskan pemberian ucapan selamat dari tamu undangan dan semua peserta pelantikan yang hadir.Kemudian diakhiri dengan doa penutup.