Kamis, 25 Maret 2010

REUNI BERSAMA LULUSAN SEKOLAH ASISTEN APOTEKER / SEKOLAH MENENGAH FARMASI DI YOGYAKARTA

Suatu ketika penulis mendapatkan telepun dari seorang Asisten Apoteker di Surabaya. Isi dari telepon tersebut menanyakan kapan diadakan reuni Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi di Yogyakarta. Sang teman tersebut rupanya sudah mendengar sayup - sayup bahwa para Alumni Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menegah Farmasi di Yogyakarta akan mengadakan reuni pada tahun ini ( 2010 ). Mendengar pertanyaan serta pernyataan tersebut penulis juga tidak bisa menjawab secara pasti. Meskipun penulis juga salah seorang Alumni Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menenmgah Farmasi di Yogyakarta. Serta bertempat tinggal juga di Yogyakarta. Tidak bisanya memberikan jawaban secara pasti penulis tidak mengikuti rapat atau kegiatan untuk merencanakan reuni tersebut. Namun karena penulis juga salah satu alumni dan tinggal di Yogyakarta penulis berusaha tahu apakah benar reuni akan dilakukan pada tahun ini ( 2010 ).Akhirnya penulis mendapatkan dari sumber yang dapat dipercaya atas jawaban pertanyaan teman Alumni dari Surabaya tersebut. Sumber tadi mengatakan bahwa reuni akan dilaksanakan pada tanggal 23 s.d 24 Oktober 2010. Penulis mengatakan sumber informasi dapat dipercaya karena dia adalah salah satu alumni Sekolah Asisten Apoteker di Yogyakarta dan sekarang menjabat Ketua Pengurus Cabang PAFI Kota Yogyakarta. Dengan demikian informasi tidak diragukan lagi. Bahkan dia mengatakan telah diadakan rapat panitia reuni. Yang penting bagi penulis mengapa hal ini kita sampaikan, mengingat reuni tersebut diadakan bersama-sama. Didalam acara reuni bersama lulusan Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi Yogyakarta terdiri dari 3 ( tiga ) sekolah yaitu Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi Departemen Kesehatan, Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi Indonesia dan Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Famasi Pancasila. Penulis percaya bahwa para Alumni ketiga Sekolah tersebut tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Bahkan ada yang di luar negeri Malaysia dan Muangthay. Oleh karenanya penyebaran informasi awal sangat penting bagi para alumni yang akan mengikuti kegiatan reuni di Yogyakarta.BERSAMBUNG ..............

Minggu, 14 Maret 2010

Kita Sangat Prihatin

Ketika ada pertemuan PAFI adalah salah satu Asisten Apoteker cukup senior mengatakan dia memiliki teman dan akan mendirikan sebuah apotek. Teman dari Asisten Apoteker senior tadi diminta untuk mencarikan seorang apoteker dan beberapa Asisten Apoteker unuk sebuah apotek yang akan didirikan tersebut. Sang teman Asisten Apoteker mengajukan suatu syarat yaitu Apoteker dan Asisten Apoteker yang dimaksud mempunyai kwalifikasi bodoh.Dengan kwalifikasi tersebut diharapkan Apoteker dan asisten Apoteker mau diatur semaunya oleh sang calon pemilik apotek. Kami mendengar syarat-syarat yang diminta tersebut sangat merasa prihatin sekali.Tidak dapat kami bayangkan di zaman se modern ini yang semuanya sudah maju, dan tatanan pemerintahan/bernegara sudah sangat demokratis. Ternyata masih ada sekelompok orang yang memiliki modal/uang yang mau berusaha dibidang farmasi tetapi mau senaknya menggunakan kekuasaan uangnya untuk mengatur orang lain dalam hal ini Apoteker dan Asisten Apoteker tanpa menghargai kehalian dan ketrampilannya.Sengaja cerita ini kami angkat agar hal tersebut tidak menimpa para Apoteker dan Asisten Apoteker di Indonesia yang sangat kita cintai ini.Sebagai sesama profesi ( baik itu Apoteker atau Asisten Apoteker )dalam kita bekerja di kefarmasian ada landasan-landasan Undang-Undang dan Peraturan-peraturannya. Jika Undang-undang dan peraturan-peraturan kita pegang teguh kita yakin hal tersebut tidak akan terjadi. Semoga !

Mengapa Para Asisten Apoteker Tidak Mengenal Organisasi Profesinya

Judul tulisan diatas barangkali menimbulkan pro dan kontra. Namun sengaja kami secara sadar menulis, dengan harapan pembaca khususnya para Asisten Apoteker sadar akan adanya fenomena yang ada dikalangan Asisten Apoteker. Menurut kami Asisten Apoteker termasuk langka di Indonesia ini. Coba kita teliti di kampung kita tempat kita tinggal. Kadang-kadang Asisten Apoteker ini sangat jarang. Mungkin didalam satu kampung cuma ada seorang. Itulah sebabnya kami mengatakan bahwa Asisten Apoteker termasuk warga yang langka. Dengan keadaan seperti ini didalam masyarakatpun terjadi dua pandangan yang sangat melekat terhadap keberadaan Asisten Apoteker. Ukuran-ukuran yang dipergunakan sebagai alat penilaian terhadap Asisten Apoteker sangat bervariatif. Mereka ada yang mengukur menggunakan logikanya dengan mengajukan pertanyaan adakah manfaat terhadap keberadaan Asisten Apoteker yang mereka kenal.Kemudian ada juga yang mengukur kiprah Asisten Apoteker itu sendiri didalam masyarakat tersebut.Hal itu adalah menurut kami adalah syah-syah saja. Sebab memang kondisi, dan lingkungan masyarakat sangat beragam.Kami masih ingat kata - kata sambutan mantan Direktur SAA Indonesia Bapak DR Moh Makin Ibnu Hajar,Apt ( Almarhum ). Setiap kali beliau memberikan kata sambutan pada pelantikan Asisten Apoteker baru selalu mengatakan jadilah Asisten Apoteker sebagai bunga yang harum semerbak baunya. Bunga yang harum selalu akan dihampiri oleh kupu atau kumbang. Begitu pula seorang Asisten Apoteker dimasyarakat harus senantiasa menebar sikap perilaku, atau berkiprah yang baik dan tidak menyakiti masyarakat. Tentu saja hal demikian akan berdampak positif. Asisten Apoteker mendapatkan tempat ditengah-tengah masyarakat dengan positif pula.Untuk menumbuhkan citra yang baik dimasyarakat tentu para Asisten Apoteker harus banyak belajar untuk menambah pengetahuan dan kemampuannya. Salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya adalah melalui organisasi profesi Asisten Apoteker. Sebagaimana telah dicanangkan oleh tokoh-tokoh Asisten Apoteker kita organisasi profesi Asisten Apoteker adalah Persatuan Ahli Farmasi Indonesia disingkat PAFI.Sangat disayangkan tidak semua Asisten Apoteker saat ini telah mengenal PAFI. Kondisi ini diperparah oleh Asisten Apoteker sendiri sudah dirinya tidak faham atau kenal PAFI namun juga tidak mau berusaha untuk mencaritahu apa itu PAFI.Pada akhirnya Asisten Apoteker yang sudah mengenal PAFI mau duduk mengurus PAFI dengan sepenuh hati ( jumlahnya sedikit ), sementara Asisten Apoteker lainnya jika ditanya apakah anda seorang profesi apa nama organisasi profesi anda, jawabnya tidak tahu. Semoga tulisan ini dapat dikoreksi oleh teman-teman Asisten Apoteker.

Sabtu, 13 Maret 2010

Ayo Kita Dukung Rekomendasi Pertemuan 7 Februari Bandung Seperti Tulisan Dibawah Ini

REKOMENDASI HASIL LOKAKARYA PAFI BANDUNG TGL 7 FEB'10

Dengan telah diselenggarakan Lokakarya bertema Eksistensi Profesi Asisten Apoteker Pasca Berlakunya PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang telah dilaksanakan oleh Pengurus Daerah Jawa Barat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia/PAFI pada tanggal 07 Februari 2010 di Bandung maka bersama ini disampaikan kesimpulan dan rekomendasi hasil lokakarya tersebut, agar ditinjau kembali pasal-pasal sebagai berikut:

1. Pada dasarnya kami mendukung PP.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian tersebut sebatas masih wajar bagi kami selaku pelaksana pelayanan kefarmasian

Kami tidak berkeberatan bahwa Asisten Apoteker, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi bersama Sarjana Farmasi S1 menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian

2. Pada Pasal 1 ayat 6 dan Bab III Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi :

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.



Untuk kejelasan apa dan siapa yang dimaksud Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker ini, apakah keluaran dari Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi atau Sekolah Menengah Farmasi (SMF dulu)

Hal ini tidak sesuai dengan Kriteria di Permenkes 679/V/2003 tentang Registrasi Ijin Kerja Asisten Apoteker.


3. Pasal 1 ayat 19 yang berbunyi :

Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.

Usul Perbaikan :

Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia adalah organisasi profesi tempat berhimpunnya para Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian



Organisasi Profesi PAFI harus dicantumkan dalam peraturan pemerintah No. 51 ini, sebagaimana telah tercantumnya organisasi Apoteker, agar dalam implementasinya jelas batasan antara Organisasi Apoteker dan Organisasi Tenaga Teknis Kefarmasian.



Pasal 19 tentang Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa :

a. Apotek;

b. Instalasi farmasi rumah sakit;

c. Puskesmas;

d. Klinik;

e. Toko Obat; atau

f. Praktek bersama.



Usul Perbaikan :

Agar ditinjau kembali untuk nama/ Istilah tidak sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, yaitu nama:

- Klinik seharusnya adalah Balai Pengobatan

- Toko Obat seharusnya adalah Pedagang Eceran Obat

- Bahwa Pelayanan kefarmasian di Praktek bersama tidak ada kecuali didalamnya ada apotik atau Pedagang Eceran Obat.

Pasal 21 ayat 3 :

Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.



Diusulkan

Dalam hal di daerah tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.

Komentar :

Pada saat sekarang ini bukan saja didaerah terpencil yang tidak tersedia Apoteker, bahkan didaerah perkotaan tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasianpun masih terbatas dalam pelayanan kefarmasian jadi pasal 21 ini ayat 3 usul untuk perbaikan.



Pasal 26 ayat 1

Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Tenaga Teknis Kefarmasian di Pedagang Eceran Obat ini merupakan kewenangan mandiri , tidak dibawah bimbingan dan pengawasan Apoteker seperti pasal 50 ayat 2



Pasal 50 ayat 2 : Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai wewenang untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian dibawah bimbingan dan pengawasan Apoteker yang telah memiliki STRA sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya . Jadi pasal 26 ayat 1 dan pasal 50 ayat 2 ini tidak seirama bahkan bertolak belakang.



Usul perbaikan pasal 50 ayat 2 yaitu:

Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai wewenang untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian dibawah bimbingan dan pengawasan Apoteker atau pimpinan unit yang telah memiliki STRA/STR sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya kecuali bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang mempunyai kewenangan mandiri.





Pada Bab III pasal 38 ayat (3)

Untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

peserta didik yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh rekomendasi dari Apoteker yang memiliki STRA di tempat yang bersangkutan bekerja

Untuk direvisi sehingga bunyinya:

Pada Bab III pasal 38 ayat (3)

Untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

peserta didik yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh surat pengajuan permohonan dari Apoteker yang memiliki STRA di tempat yang bersangkutan bekerja



Pasal 38 ayat 4

Ijazah dan rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib diserahkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/Kota untuk memperoleh Ijin Kerja

Usul untuk direvisi menjadi sebagai berikut:

Pasal 38 ayat 4

Ijazah dan surat pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib diserahkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/Kota untuk memperoleh Ijin Kerja

Pada Bab III pasal 47 (1) ayat c

Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan:

a.Memiliki ijazah sesuai pendidikannya

b.Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat ijin praktek

c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja, dan..........

kalimat ini usul untuk direvisi kembali dan diubah menjadi :

Pada Bab III pasal 47 (1) ayat b

b memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat ijin praktek

c.memiliki sertifikat kompetensi dari Organisasi Profesi , dan......….

Tulisan Yang Perlu Dibaca Dari Artikel Tetangga PAFI Sebelah Rumah Maksudnya Bandung

PROFESI ASISTEN APOTEKER
image

A. Latar belakang



permasalahan pekerjaan kefarmasian sekarang ini semakin kompleks dikarenakan pengguna jasa pelaksana pekerjaan kefarmasian semakin cerdas dan kritis, hal ini menyebabkan tuntutan profesionalisme didalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian harus dimiliki oleh seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian, dalam menjalankan profesionalisme seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian dituntut untuk bekerja harus mematuhi standar profesi yang berlaku, dan kode etik profesi. Apabila hal ini tidak dipatuhi maka akan terjadi apa yang disebut malpraktek atau bekerja secara buruk yang dilakukan oleh tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang sudah barang tentu hal ini akan menimbulkan kerugian dimasyarakat juga dapat merugikan tenaga Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian itu sendiri. Untuk mengantisipasi terpenuhinya Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja secara professional dan mengantisipasi permasalahan malpraktek yang akan terjadi, maka Persatuan Ahli Farmasi Indonesia menyusun standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku bagi anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, selain itu juga memberikan kontribusi dalam upaya pelayanan kesehatan di bidang kefarmasian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sejalan dengan perkembangan globalisasi yang ditandai dengan masuknya perdagangan bebas tingkat Asean tahun 2003 / AFTA dan tingkat dunia tahun 2010 (WTO) yang memungkinkan masuknya tenaga asing dengan bebas ke Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut sangat dibutuhkan tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang profesional yaitu yang mempunyai kompetensi lulusan setara dengan standar profesional farmasi di tingkat Internasional. Disamping itu dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan farmasi di masyarakat baik secara individu maupun kelompok bersama – sama Apoteker diperlukan seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang kompeten.

Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang ada di Indonesia saat ini berlatar belakang dari lulusan pendidikan Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi, Akademi Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan (Anafarma) serta Akademi Analisa Farmasi dan Makanan (AKAFARMA).

Perbedaan jenjang pendidikan tersebut akan menghasilkan Asisten Apoteker dengan keterampilan dan kompetensi yang berbeda pula, oleh karena itu standar profesi Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang disusun ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian tenaga profesi Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian.



B. TUJUAN

1. Tujuan Umum

Standar Profesi ini dapat menjadi acuan bagi para Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian dalam berperan serta secara aktif , terarah dan terpadu bagi Pembangunan Nasional Indonesia.



1. Tujuan Khusus

Standar Profesi ini disusun secara khusus untuk memberikan pedoman bagi para Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di bidang kefarmasian.



C. PENGERTIAN

a. Definisi

§ Standar Profesi Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian adalah suatu standar minimal bagi para anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga Kesehatan di bidang kefarmasian;

§ Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi, Akademi Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan, Akademi Analisa Farmasi dan Makanan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

§ Ahli Madya Farmasi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan proses pendidikan selama 6 semester dengan beban studi minimal 110 SKS teori dan praktek pada Akademi Farmasi atau Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi.

§ Ahli Madya Analis Farmasi dan Makanan adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan proses pendidikan selama 6 semester dengan beban studi minimal 110 SKS teori dan praktek pada Akademi Analisa Farmasi dan Makanan atau Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan.

b. Batasan dan Ruang Lingkup

Ruang lingkup pekerjaan kefarmasian meliputi ruang lingkup tanggung jawab dan hak sebagai Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian. Seluruh ruang lingkup pekerjaan kefarmasian harus dilaksanakan dalam kerangka sistem upaya kesehatan pada pengelolaan obat yang berorientasi kepada masyarakat sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.



Lingkup Tanggung Jawab Asisten Apoteker meliputi :

§ Ikut bertanggung jawab dalam ketersediaan dan keterjangkauan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diperlukan masyarakat sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

§ Ikut bertanggung jawab atas mutu, keamanan dan efektifitas sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diberikan.

§ Ikut bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku tentang penggunaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diterimanya demi tercapainya kepatuhan penggunaan.

§ Memiliki tanggung jawab bersama dengan tenaga kesehatan lain dan pasien dalam menghasilkan keluaran terapi yang optimal.



Lingkup Hak dari pekerjaan kefarmasian meliputi :

§ Hak untuk mendapatkan posisi kemitraan dengan profesi tenaga kesehatan lain.

§ Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum pada saat melaksanakan praktek sesuai dengan standar yang ditetapkan.

§ Hak untuk mendapatkan jasa profesi sesuai dengan kewajiban jasa profesional kesehatan.

§ Hak untuk bicara dalam rangka menegakkan keamanan masyarakat dalam aspek sediaan kefarmasian dan perbekalan kesehatan.

§ Hak untuk mendapatkan kesempatan menambah / meningkatkan ilmu pengetahuan baik melalui pendidikan berkelanjutan (S1), spesialisasi, pelatihan maupun seminar.

§ Hak untuk memperoleh pengurangan beban studi bagi yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 Farmasi



C. KUALIFIKASI PENDIDIKAN



Kualifikasi pendidikan Asisten Apoteker berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 679 /Menkes/IV/2003, dikelompokkan sebagai berikut :

a. Jenjang pendidikan menengah :

1. Lulusan Sekolah Asisten Apoteker

2. Lulusan Sekolah Menengah Farmasi

Dalam petunjuk pelaksanaan lulusan jenjang pendidikan SAA dan SMF ini akan diatur kemudian dalam kualifikasi sebagai berikut :

1. Berdasarkan lama bekerja atau pengalaman masa kerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut ditempat yang sama

2. Berdasarkan yang baru lulus dengan belum mempunyai pengalaman bekerja dan atau yang sudah bekerja di tempat yang berbeda jenis sarana dengan jangka waktu pendek atau dibawah lima tahun.

b.Jenjang Pendidikan Tinggi

1. Diploma III Farmasi

§ Lulusan Akademi Farmasi

§ Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi

2. Diploma III Analisa Farmasi dan Makanan

* Lulusan Akademi Analisa Farmasi dan Makanan
* Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan



D. DASAR HUKUM

1. Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1992 No.100, Tambahan Lembaran Negara No.3495)

2. Undang-Undang No No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor: 3821)

3. Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja di Indonesia

4. Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

5. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3637))

6. Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara RI tahun 1998 No.138, Tambahan Lembaran Negara RI No.3784).

7. Surat Keputusan MENPAN No. 07/Kep/K.PAN/12/l999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

8. Permenkes No. 679/MENKES/S/IV/2003 tetang Registrasi Dan Izin Kerja Asisten Apoteker

9. SKB Menkes dan Ka Bkn No.413/Menkes/SKB/111/2000 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Petunjuk Pelaksanaannya

10. Ketetapan Munas ke XI tahun 2003 tetang Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga Persatuan Ahli Farmasi Indonesia/PAFI..

11. Ketetapan Rakernas tahun 2006 tentang penetapan Kode Etik anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia/PAFI.

12. Ketetapan Rakernas tahun 2006 tentang Visi dan Misi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia /PAFI.

13. Ketetapan Rakernas tentang Penetapan Standar Kompetensi Asisten Apoteker

Senin, 08 Maret 2010

Regitrasi Anggota PAFI Kabupaten Purworejo

Sesuai dengan program pengurus PAFI Kabupaten Purworejo periode 2009 - 2014, diantaranya adalah konsolidasi baik pengurus maupun anggota PAFI di Kabupaten Purworejo. Berdasarkan data tahun 2004 anggota PAFI Kabupaten Purworejo tercatat 70 orang Anggota. Tentu saja setelah berjalan 5 tahun jumlah anggota mengalami perubahan. Diantara anggota ada yang pindah tempat, ada yang masuk atau mungkin ada juga yang masih di Kabupaten Purworejo namun sudah tidak mau aktif lagi. Atas dasar alasan-alasan tersebut pengurus PAFI Kabupaten Purworejo melaksanakan registrasi kepada para anggotanya. Registrasi ditujukan kepada anggota lama maupun terhadap para Asisten Apoteker yang baru masuk di Kabupaten Purworejo.Sasaran registrasi yaitu para Asisten Apoteker yang bekerja di Dinas Kesehatan, Gudang Farmasi,Rumah Sakit, Puskesmas, Balai Pengobatan, Apotek, PBF dan Toko Obat. Registrasi dimulai bulan Maret serta diharapkan 2 sampai tiga bulan kedepan para Asisten Apoteker yang bekerja diwilayah Kabupaten Purworejo semuanya sudah mendaftarkan diri di Pengurus Cabang PAFI Kabupaten Purworejo.Formulir registrasi telah disediakan oleh pengurus, bagi para Asisten Apoteker dimohon menghubungi : 1. Sekretariat PAFI Cabang Kab Purworejo. 2. Hadir di pertemuan PAFI Cabang setiap bulan di Rumah dr. Esta Winarti Jl Mayjen Sutoyo Purworejo. Setelah teregistrasi di Pengurus Cabang Kab Purworejo setiap Asisten Apoteker akan diberikan Kartu Anggota PAFI. Manfaat Registrasi dan Kartu Anggota adalah kembali kepada Asisten Apoteker itu sendiri. Oleh karena hal tersebut kesempatan registrasi jangan diabaikan begitu saja. Semoga seluruh Asisten Apoteker di Kabupaten Purworejo berkenan.