Selasa, 02 Agustus 2011

Bagaimana Mengganti SIAA Menjadi STRTTK

Jika kita membaca Peraturan Menteri Kesehatan No.889/Menkes/Per/V/2011 pada ketentuan peralihan Bab VI, Pasal 34, Ayat 2 berbunyi Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker berdasrkan Kepmenkes RI 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker, dianggap telah memiliki STRTTK dan SIKTTK berdasrkan Peraturan Menteri ini. Kemudian di ayat 3 ...... Asisten Apoteker dan Analis Farmasi wajib mengganti Surat Izin Asisten Apoteker ( SIAA ) atau Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ( SIKAA )yang dimiliki paling lambat 31 Agustus 2011 dengan STRTTK dan SIKTTK. Pengajuan permohonan untuk STRTTK Ke Dinas kesehatan Propinsi paling lamat 1 bulan sebelum 31 Agustus 2011 sesuai ketentuan pasal 36 ayat 2. Kelengkapan pengajuan STRTTK Ke Dinas Kesehatan Propinsi meliputi : 1. Foto copy KTP/SIM/Paspor. 2. Foto copy Ijazah SAA/SMF,/ D3 Farmasi ,/ S-1 Farmasi . 3. SIAA / SIK AA. 4. Foto berwarna ukuran 4x6 cm dan 2x3 cm masing-masing 2 lembar.
Jika kita baca persyaratan diatas sebetulnya tidak merepotkan. Namun kita dengar dikalangan kita sendiri ( organisasi PAFI )ada wacana-wacana menambah persyaratan misalnya : 1. Rekomendasi dari PD PAFI, 2.Surat pernyataan akan patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut etika kefarmasian. Yang lebih tidak masuk logika jika sesuai Permenkes 889, bagi TTK yang mengurus STRTTK tidak dipungut biaya,namun dengan alasan-alasan tertentu mengingat Dinkes dengan volume pekerjaan yg bertambah banyak dan tiba-tiba dalam pertemuan PD PAFI Jateng dan sebagian PC PAFI di wilayah Jateng, para pemohon STRTTK dikenai biaya sebesar Rp 20.000,00 ( dengan perincian Rp 5.000,00 untuk kas PD PAFI Jateng dan Rp 15.000,00 untuk administrasi di Dinkes Propinsi ). Kemudian tata cara pengajuan penggantian STRTTK oleh PD PAFI Jateng diatur 1 pintu termasuk pembayarannya.Maka karena menyangkut uang sebesar apapun semestinya PD PAFI Jateng membuat edaran resmi. Sampai saat ini PC ( Pengurus Cabang ) belum dapat edaran tersebut.