Senin, 19 Maret 2012

Tenaga Teknis Kefarmasian peran dan tanggungjawabnya.

Meskipun telah banyak diketahui oleh sejawat-sejawat PAFI, rasanya perlu kita ingatkan kembali apa yang menjadi peran dan tanggungjawab anggota PAFI khususnya di Kabupaten Purworejo. Peran dan tanggungjawab angota PAFI terbagi :
1. Sebagai tenaga teknis kefarmasian yang melayani kesehatan dibidang obat-obatan;
2. Sebagai anggota organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia;
3. Sebagai anggota masyarakat;
4. Sebagai pribadi Tenaga Teknis Kegarmasian;
Keempat peran dan tanggung jawab harus dapat dilaksanakan secara optimal.Seorang Tenaga Teknis Kefarmasian wajib melakukan pelayanan kesehatan khususnya dibidang obat-obatan dengan didasarkan kepada pengetahuan yg dimiliki, ketrampilan dan tentu harus dapat dipertangungjawabkan apa yang dikerjakannya.Didalam organisasi seorang Tenaga Teknis Kefarmasian wajib aktif mengikuti-mengikut kegiatan organisasi serta mematuhi aturan-aturan organisasi. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela baik yang merugikan sesama anggota maupun merugikan organisasi secara keseluruhan.Dimasyarakat anggota PAFI akan dituntut mampu untuk dapat memberikan perannya sesuai keahliannya yaitu dibidang farmasi. Anggota PAFI dapat memberikan informasi-informasi obat baik cara penggunaanya, penyimpanannya maupun keamananya dan yang penting lagi dapat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan salah penggunaan obat di masyarakat.Sebagai pribadi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya, juga menjaga dirinya aman dan terhindar dari iming-iming yang mengarah kerusakan baik terhadap kerusakan dirinya sendiri maupun orang lain.Mudahnya tidak akan menyalahgunakan ilmu yang dimiliki untuk merusak pribadinya dan orang lain. Demikian.....semoga manfaat.

Minggu, 12 Februari 2012

SELAMAT ULANG TAHUN






Tanggal 13 Februari 1946 adalah hari bersejarah bagi Farmasiwan di Indonesia. Mengingat tanggal tersebut merupakan berdirinya organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia. Di Tahun 2012 ini Persatuan Ahli Farmasi genap berusia 66 tahun.Sebagai organisasi Profesi yang didirikan di awal Indonesia baru saja menyatakan kemerdekaan, tentu saja para pendiri PAFI tersebut adalah termasuk pejuang-pejuang kemerdekaan sesuai bidang tugasnya yaitu obat-obatan. Bagaimana obat-obatan bisa digunakan oleh para pejuang yang terkena serangan musuh, tentu memerlukan perjuangan juga. Oleh karena dipengaruhi situasi dan kondisi saat itu, maka para pendiri PAFI tersebut adalah Asisten Apoteker yang ulet dan gigih. Oleh karena itu jika jiwa juang dapat diserap oleh Asisten Apoteker yg sekarang telah berubah menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian kedepan keberadaan Tenaga Teknis Kefarmasian dapat memperoleh masa-masa keemasan Asisten Apoteker yang dahulu pernah didapat.Apa yang mesti kita tangkap dari peringatan HUT PAFI tersebut, adalah marilah kita renungkan apa yang sudah kita perbuat terhadap PAFI, dan Apa yang mesti kita perbuat terhadap PAFI. SELAMAT ULANG TAHUN KE 66. SEMOGA PAFI TETAP EKSIS DAN JAYA.

Rabu, 25 Januari 2012

Selamat Buat Teman - Teman Anggota PAFI Purworejo

Pertemuan PAFI Cabang Purworejo tanggal 22 Januari 2012 dihadiri hampir semua anggota. Ini tentu tidak seperti biasanya. Lalu apa yang menjadi penyebabnya ? Selidik punya selidik ternyata karena ada penyerahan STRTTK. Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian telah lama ditunggu oleh para anggota PAFI Purworejo. Terlebih menurut Ketua PAFI Purworejo pengajuannya sejak 14 Juli 2011 ( berkas telah masuk di Bidang SDK Dinkes Prop Jateng ) entah karena faktor apa STRTTK baru diserahkan kepada Ketua PAFI Purworejo pada tanggal 12 Januari 2012 yang lalu melalui Ketua PD PAFI Jateng ( Djoko Haryanto, SH )maka wajar jika segenap anggota PAFI Purworejo sering menanyakannya. Itu saja baru 60 orang yang bisa diterimakan, dari 63 orang yg mengajukan dengan alasan 1(satu) orang fotonya tidak bagus, 1(satu) orang salah ketik tanggal lahir dan 1 (satu) orang lagi berkas ketlingsut di Dinkes ( menurut keterangan ketua PD PAFI Jateng / Djoko Haryanto, SH ). Dengan demikian sangat disayangkan diera reformasi ini masih ada pelayanan dari Dinkes yg bertele-tele dan tidak akurat. Tetapi bagaimanapun kita sebagai masyarakat ( anggota PAFI ) dipaksa untuk memaklumi. Itulah kondisi lingkungan Dinkes Propinsi Jateng saat ini.Masih jauh dari harapan reformasi birokrasi. Semoga ada perbaikan kedepan.

Selasa, 02 Agustus 2011

Bagaimana Mengganti SIAA Menjadi STRTTK

Jika kita membaca Peraturan Menteri Kesehatan No.889/Menkes/Per/V/2011 pada ketentuan peralihan Bab VI, Pasal 34, Ayat 2 berbunyi Asisten Apoteker dan Analis Farmasi yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker berdasrkan Kepmenkes RI 679/Menkes/SK/V/2003 tentang Registrasi dan Izin Kerja Asisten Apoteker, dianggap telah memiliki STRTTK dan SIKTTK berdasrkan Peraturan Menteri ini. Kemudian di ayat 3 ...... Asisten Apoteker dan Analis Farmasi wajib mengganti Surat Izin Asisten Apoteker ( SIAA ) atau Surat Izin Kerja Asisten Apoteker ( SIKAA )yang dimiliki paling lambat 31 Agustus 2011 dengan STRTTK dan SIKTTK. Pengajuan permohonan untuk STRTTK Ke Dinas kesehatan Propinsi paling lamat 1 bulan sebelum 31 Agustus 2011 sesuai ketentuan pasal 36 ayat 2. Kelengkapan pengajuan STRTTK Ke Dinas Kesehatan Propinsi meliputi : 1. Foto copy KTP/SIM/Paspor. 2. Foto copy Ijazah SAA/SMF,/ D3 Farmasi ,/ S-1 Farmasi . 3. SIAA / SIK AA. 4. Foto berwarna ukuran 4x6 cm dan 2x3 cm masing-masing 2 lembar.
Jika kita baca persyaratan diatas sebetulnya tidak merepotkan. Namun kita dengar dikalangan kita sendiri ( organisasi PAFI )ada wacana-wacana menambah persyaratan misalnya : 1. Rekomendasi dari PD PAFI, 2.Surat pernyataan akan patuh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut etika kefarmasian. Yang lebih tidak masuk logika jika sesuai Permenkes 889, bagi TTK yang mengurus STRTTK tidak dipungut biaya,namun dengan alasan-alasan tertentu mengingat Dinkes dengan volume pekerjaan yg bertambah banyak dan tiba-tiba dalam pertemuan PD PAFI Jateng dan sebagian PC PAFI di wilayah Jateng, para pemohon STRTTK dikenai biaya sebesar Rp 20.000,00 ( dengan perincian Rp 5.000,00 untuk kas PD PAFI Jateng dan Rp 15.000,00 untuk administrasi di Dinkes Propinsi ). Kemudian tata cara pengajuan penggantian STRTTK oleh PD PAFI Jateng diatur 1 pintu termasuk pembayarannya.Maka karena menyangkut uang sebesar apapun semestinya PD PAFI Jateng membuat edaran resmi. Sampai saat ini PC ( Pengurus Cabang ) belum dapat edaran tersebut.

Rabu, 06 Juli 2011

UNDANGAN

MENGHARAP KEHADIRAN SEJAWAT TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN SE KABUPATEN PURWOREJO DALAM PERTEMUAN RUTIN YANG AKAN DILAKSANAKAN :
HARI : MINGGU
TANGGAL : 10 JULI 2011
JAM : 10.00 WIB
TEMPAT : RUMAH IBU WINARTI JL MAYJEN SUTOYO 15 PURWOREJO
ACARA : SOSIALISASI PERMENKES 889/MENKES/PER/V/2011
MENGINGAT PENTINGNYA ACARA KEPADA PARA SEJAWAT MOHON HADIR TEPAT PADA WAKTUNYA.

Bagaimana Mengurus STRTTK

Tanggal 31 Agustus 2011 merupakan batas akhir Surat Izin Asisten Apoteker ( SIAA )yang dimiliki oleh Asisten Apoteker. Sesuai ketentuan Permenkes RI No.889/Menkes/Per/V/2011 para Asisten Apoteker yang telah memiliki Surat Izin Asisten Apoteker diwajibkan mengganti dengan Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknik Kefarmasian ( STRTTK ).Bagaimana dan kemana cara memperoleh STRTTK tersebut? Prosedur berikut kami berikan sesuai ketentuan Permenkes diatas yaitu :Tenaga Tehnik Kefarmasian ( TTK )mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dengan melampirkan :
1. Foto copy KTP/SIM/Paspor;
2. Foto Copy Ijazah TTK
3. SIAA ( surat Izin Asisten Apoteker )
4. Pas Foto berwarna 4x6 cm dan 2x3 cm masing-masing 2 lembar
Pengajuan permohonan selambat-lambatnya 1 bulan sebelum 31 Agustus 2011.
Yang dimaksud TTK ( Tenaga Tehnik Kefarmasian ) adalah : Sarjana Farmasi ( Lulusan S1 Farmasi ), Lulusan D3 Farmasi dan Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.

Minggu, 24 Oktober 2010

PERTEMUAN SILATUROCHIM DAN SYAWALAN ASISTEN APOTEKER SE KAB.PURWOREJO

Sepuluh Oktober 2010 di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo dilangsunkan Pertemuan Silaturohim dan Syawalan Asisten Apoteker se Kabupaten Purworejo.Meskipun pertemuan dilaksanakan di akhir bulan syawal 1431 H, namun tidak mengurangi niat baik dari para Asisten Apoteker di Kabupaten Purworejo untuk bermaaf-maafan sekaligus menjalin hubungan / ukhuwah baik sesama Asisten Apoteker maupun dengan organisasi rofesi lainnya dan juga dilingkungan Dinas terkait. dalam hal ini adalah Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo.Acara diawali dengan pembukaan, pembacaan Ayat Suci Alquran, Menyanyikan Mars PAFI , sambutan Ketua PC PAFI , Sambutan Ka DinKes Kab Purworejo, Hikmah syawalan dan Doa penutup.Ketua PC PAFI Kab Purworejo dalam memberikan sambutan menjelaskan bahwa pentingnya menjalin keakraban diantara Asisten Apoteker, profesional dalam menunaikan tugas dan selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilannya sebagai Asisten Apoteker. Mengingat kondisi saat ini perkembangan dunia farmasi cukup pesat, dan persaingan didalam kegiatan bisnis farmasi cukup ketat.Oleh karenanya paradigma farmasis ( termasuk AA )harus berubah. Dimasa lalu orientasinya pada praktek kefarmasian semata saat ini praktek kefarmasian harus mengutamakan terhadap kepuasan konsumen atau pasien. Untuk mencapai itu dipesankan para Asisten Apoteker harus mau mengembangkan dirinya melalui pendidikan tambahan secara formal atau mengikuti seminar-seminar yang berkaitan dengan tugas sehari-harinya. Hal ini sesuai dengan momen penting saat ini yaitu syawalan yang mempunyai arti peningkatan. Secara umum adalah peningkatan hal-hal yang baik.Adapun sambutan Kepala Dinkes yang diwakili oleh Kabid Yan Kes Mas ( dr H Darus ) menekankan peranan AA di dalam bekerja wajib membantu program pemerintah yaitu Dinas Kesehatan dalam pelayanan obat agar masyarakat memperoleh obat yang baik, aman dan memenuhi syarat.AA harus disiplin didalam masuk bekerja, mengingat di Puskesmas atau sarana kesehatan lainnya pelayanan kesehatan dilakukan oleh berbagai profesi kesehatan ( dokter, perawat bidan dll ). Jangan sampai pasien sudah datang dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan lainnya AA belum datang di kamar obatnya. Hal ini menjadikan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau RS menjadi sorotan masyarakat.