Kamis, 05 Agustus 2010

PETUNJUK TEKNIS UJI KOMPENTSI PAFI JAWA TENGAH

KATA PENGANTAR

Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan tidak terlepas dari peningkatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan yang mampu bekerja secara profesional. Kemampuan bekerja secara profesional diperoleh karena kompeten dalam menggunakan ilmunya saat melakukan pekerjaan.
Tenaga kesehatan di Jawa Tengah melalui mekanisme Sertifikasi Uji Kompetensi yang diselenggarakan oleh Komite-Komite Tenaga Kesehatan di Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi Jawa Tengah (MTKP-Jateng) yang merupakan lembaga non struktural yang independent.
Komite Tenaga Kesehatan untuk Asisten Apoteker di MTKP Jateng disebut Komite Ahli Farmasi Daerah Jawa Tengah (KAFD-Jateng) yang merupakan representasi Organisasi Profesi Asisten Apoteker yaitu Persatuan Ahli Farmasi Indonesia Jawa Tengah (PAFI - Jateng) bersama – sama dengan Komite tenaga kesehatan yang lain, mewakili kepentingan anggotanya dalam proses sertifikasi.

Pengakuan kompetensi AA diberikan kepada peserta uji kompetensi asisten apoteker yang dinyatakan kompeten dengan bukti penyerahan Sertifikat Kompetensi yang dilanjutkan untuk mendapatkan Sertifikat Registrasi di MTKP Jateng. Sertifikat kompetensi dan sertifikat registrasi digunakan untuk mengurus Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) pada regulator dalam hal ini Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Upaya peningkatan kualitas SDM melalui sertifikasi perlu dilakukan agar SDM lokal mampu bersaing dan meningkatkan kualitas kinerja dibidangnya, sehingga untuk Asisten Apoteker sebagai anggota PAFI dapat berperan aktif dan menjadi bagian dari Pembangunan Kesehatan Nasional.

Semarang, 20 Januari 2010
KOMITE AHLI FARMASI DAERAH JAWA TENGAH
Ketua

Dra. Karsini S.Apt.

DAFTAR ISI
Kata Pengantar .................................... 1
Daftar Isi .................................... 2
BAB I .................................... 4
Pendahuluan
A. Latar Belakang
B. Tujuan ....................................
....................................
.................................... 4
4
6
BAB II .................................... 7
Pengorganisasian
Kepanitiaan
A. Ditingkat OP PD PAFI
B. Ditingkat OP Cabang PAFI Kabupaten/ Kota
C. Ditingkat Komite Ahli Farmasi Daerah
D. Ditingkat Institusi Pendidikan ....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
.................................... 7
7
7
8
8
10
BAB III .................................... 11
Persyaratan Peserta UKAA
A. Pendaftaran
I. Ditingkat Instititusi Pendidikan
II. Ditingkat Penngurus Cabang PAFI
III. Ditingkat PD PAFI Jateng
IV. Ditingkat KAFD
B. Jadwal Pelaksanaan UKAA
C. System
D. Pedoman Penilaian
E. Syarat dan Penentuan TUKAA serta RUKAA
I. Persyaratan TUKAA
II. Penetuan TUKAA
F. Penetapan Jadwal dan jumlah penguji UKAA
I. Jadwal UKAA
II. Jumlah penguji
G. Lay Out Perputaran Peserta
Skema Alur prosedur permohonan UKAA
Sekema alur pengesahan Proposal ....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
....................................
.................................... 11
11
11
14
16
16
16
17
17
18
18
19
19
19
20
20
22
23
BAB IV .................................... 24
Penentuan Kelulusan
A. Standart Kelulusan
B. Hasil UKAA ....................................
....................................
.................................... 24
24
24
BAB V .................................... 26
Pembiayaan
A. Sumber Dana
B. Pengelolaan Anggaran ....................................
....................................
.................................... 26
26
27
BAB VI .................................... 28
Ketentuan-ketentuan dan Tata Tertib
A. Ketentuan Bagi Peserta
B. Ketentuan dan Tugas Penguji/Pengawas
C. Tata Tertib UKAA ....................................
....................................
....................................
.................................... 28
28
28
30
B VII .................................... 31
Penutup .................................... 31
Lampiran I Formulir pendaftaran UKAA .................................... 32
Lampiran II Check list persyaratan UKAA .................................... 33
Lampiran III Check list persyaratan SIAA .................................... 34
Lamiran IV Form UKAA .................................... 35
Lampiran V Kartu UKAA .................................... 36
Lampiran VI Permohonan mendapatkan SIAA .................................... 37
Tabel tarif transport .................................... 38


BAB I
PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG

Peraturan Pemerintah Nomor : 38 Tahun 2007 menyebutkan bahwa Departemen Kesehatan harus mengawal jumlah, jenis dan “mutu” tenaga kesehatan. Tenaga kesehatan dihasilkan diantaranya adalah melalui pendidikan tenaga kesehatan. Mutu SDM kesehatan menentukan kualitas pelayanan kesehatan yang menjadi titik berat program pembangunan Nasional. Salah satu cara untuk menjamin mutu tenaga kesehatan adalah melalui sertifikasi. Tanpa kecuali adalah proses sertifikasi untuk Asisten Apoteker (AA) yang akan mengurus Surat Izin Asisten Apoteker (SIAA) baru maupun AA yang bermaksud memperpanjang SIAA.

Melalui proses sertifikasi diharapkan AA sebagai salah satu anggota mata rantai pelayanan kesehatan di bidang farmasi, mampu bekerja secara profesional karena kompeten dibidang pekerjaannya. Pengertian AA dalam hal ini adalah AA sesuai dengan BAB I, pasal 1, ayat 1, KEPMENKES RI Nomor : 679/ MENKES/ SK/ V/ 2003. Pada saat ini terbit PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian yang belum menyebutkan pengertian AA, sambil menunggu terbitnya peraturan bertikutnya maka KAFD memberlakukan kebijakan transisi

Komite Ahli Farmasi Daerah (KAFD) tergabung didalam Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi Jateng (MTKP). KAFD seperti MTKP merupakan Lembaga Independent non struktural di Jawa Tengah yang bertugas melakukan uji kompetensi bagi AA. Peserta Uji Kompetensi (UK) yang dinyatakan kompeten akan menerima sertifikat kompetensi yang diterbitkan KAFD Jateng dan sertifikat registrasi yang diterbitkan oleh MTKP. Kedua sertifikat dimaksud digunakan untuk mengurus SIAA secara kolektif oleh KAFD melalui MTKP kepada Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.

Masa berlaku SIAA sesuai dengan BAB II, pasal 7 ayat 1, KEPMENKES 679 adalah 5 tahun. Untuk itu 5 tahun yang akan datang SIAA yang diterima pada tahun ini harus diperpanjang lagi melalui UK-AA dalam Jabatan. Demikian pula proses UK-AA bagi lulusan baru dari lembaga pendidikan AA di Jawa Tengah tahun 2010

B. TUJUAN
Sertifikasi melalui proses UK-AA oleh KAFD Jateng diselenggarakan untuk meningkatkan kualitas kinerja AA sebagai anggota PAFI Daerah Jateng dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang membutuhkan, disamping itu sertifikasi bagi tenaga kesehatan diharapkan pula dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi tenaga kesehatan yang bersangkutan dalam memberikan pelayanan karena bidang pekerjaannya yang terstandart dengan baik.



BAB II

PENGORGANISASIAN UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN SMK FARMASI/ D-III FARMASI/ AKAFARMA TAHUN PELAJARAN/ AKADEMIS 2009/ 2010

PENTATALAKSANAAN/ KEPANITIAAN :
A. DITINGKAT ORGANISASI PROFESI PERSATUAN AHLI FARMASI INDONESIA (PAFI) DAERAH JAWA TENGAH :

I. PD PAFI Jateng minat Biro Pendidikan :
a. Penanggung jawab : Ka. PD PAFI Jateng
b. Pelaksana Biro Pendidikan PD PAFI Jateng
1) Purwitaningsih, S.Pd
2) Peni Indaryanti, ST
3) Desi Rahayu Suwarganingurip, S.Farm, Apt
4) Susi Sri Rejeki, S.Pd

II. Tugas Pengurus Daerah PAFI Jawa Tengah Antara Lain :
a) Melakukan sosialisasi UKAA bersama PC PAFI Kabupaten/ Kota setempat kepada institusi pendidikan yang terkait.
b) Melakukan verifikasi terhadap permohonan dan proposal mengadakan UKAA ditempat serta berkas UKAA dari PC PAFI Kabupaten/ Kota untuk ditanda tangani Ka. PD PAFI Jateng
c) Menyerahkan proposal UKAA kepada Komite Ahli Farmasi Daerah (KAFD) Jateng untuk mendapatkan persetujuan dan pelaksanaan UKAA.
d) Menerima laporan dari KAFD tentang persetujuan dan jadwal pelaksanaan UKAA.
e) Mengembalikan proposal UKAA kepada PC PAFI Kabupaten/ Kota setempat apabila belum lengkap untuk dilakukan perbaikan.
f) Mengusulkan biaya UKAA kepada MTKP
g) Menerbitkan ketetapan/ keputusan biaya akomodasi terkait dengan pelaksanaan UKAA sesuai ketentuan.
h) Mendokumentasikan Penyelenggaran UKAA di Jawa Tengah
i) Melaporkan kegiatan UKAA kepada Dinkes Provinsi Jateng dan PAFI Pusat

B. DI TINGKAT CABANG PAFI KABUPATEN/ KOTA
I. PC PAFI Kabupaten/ Kota bertugas antar lain :
a. Membuat permohonan dan proposal UK-AA dan TUK-AA bagi AA alumni Institusi Pendidikan SMK Farmasi/ D III Farmasi/ Akafarma
b. Menerbitkan Surat Keputusan tentang Panitia Persiapan Penyelenggaraan Uji Kompetensi Asisten Apoteker
II. Struktur Organisasi Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA bagi AA Alumni Institusi Pendidikan SMK Farmasi/ D-III Farmasi/ Akafarma tahun pelajaran/ akademis 2009/ 2010 :
1) Penanggung Jawab : Ketua PC PAFI Setempat
2) Ketua Panitia Persiapan : Anggota PAFI Setempat
3) Sekretaris
4) Bendahara
5) Seksi – seksi (antara lain) :
a) Sekretariat
b) Perlengkapan
c) Konsumsi
d) Pembantu Umum

III. Tugas Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA bagi AA Alumni Institusi Pendidikan SMK Farmasi/ D-III Farmasi/ Akafarma, antara lain:
a) Melakukan pemeriksaan kelengkapan data peserta UK-AA sesuai persyaratan (lihat BAB III)
b) Mengirim permohonan dan proposal UK-AA & TUK-AA dan bendel berkas-2 peserta UK-AA kepada PD PAFI Jateng
c) Pencerahan kepada peserta UK-AA dalam menghadapi UK-AA dengan metode OSCA, antara lain:
(1) Pembekalan kepada peserta UK-AA
(2) Try Out UK-AA
d) Koordinasi dengan Ketua PC PAFI setempat
e) Mempersiapkan TUK-AA apabila mengajukan tempat selain gedung MTKP sesuai ketentuan.
f) Merencanakan anggaran persiapan penyelengaraan UK-AA
g) Koordinasi dengan Panitia Uji Kompetensi Asisten Apoteker (PUK-AA) KAFD
h) Membuat dan mepersiapkan Kartu UK-AA (lihat lampiran V)
i) Tempel jadwal & nama-nama peserta UK-AA di RUK-AA
j) Menyediakan konsumsi PUK-AA dan perlengkapan yang dibutuhkan
k) Menyediakan akomodasi/ biaya akomodasi PUK-AA

C. DI TINGKAT KOMITE AHLI FARMASI DAERAH (KAFD) :
I. KAFD minat sekretariat KAFD bertugas antara lain:
a) Menerima proposal dan berkas pendaftaran peserta UK-AA dari PD PAFI Jawa Tengah
b) Menetapkan program dan jadwal pelaksanaan UKAA
c) Melakukan supervisi TUK-AA dan melaporkan hasilnya kepada Ka. KAFD
d) Membuat Surat Keputusan tentang Panitia Uji Kompetensi Asisten Apoteker (PUK-AA)
e) Menerbitkan Surat Keputusan tentang Tempat Uji Kompetensi Asisten Apoteker (TUK-AA)
f) Menerbitkan Surat Keputusan tentang Jumlah dan Daftar tetap nama peserta UKAA alumni Institusi Pendidikan lulusan tahun pelajaran/ akademis 2009/ 2010
g) Membuat jawaban tentang persetujuan terhadap permohonan UKAA di Cabang PAFI setempat sebagai TUK-AA
h) Menerbitkan Sertifikat Kompetensi
i) Mengajukan Penerbitan Sertifikat Registrasi kepada Ka. MTKP dan SIAA kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah melalui Ka. MTKP
j) Menginformasikan SIAA yang sudah terbit kepada PC PAFI Kabupaten/ Kota terkait

II. Struktur Organisasi Panitia Uji Kompetensi Asisten Apoteker (PUK-AA) bagi Alumni Institusi Pendidikan SMK Farmasi/ D-III Farmasi/ Akafarma:
a) Penanggung Jawab : Ketua KAFD
b) Ketua Panitia Uji Kompetensi : Personal KAFD
c) Sekretaris : Personal KAFD
d) Bendahara : Personal KAFD
e) Tim Penguji : Assessor KAFD bersertifikat

III. Tugas PUK-AA bagi Alumni Institusi Pendidikan SMK Farmasi/ D-III Farmasi/ Akafarma:
a) Mempersiapkan tekhnis pelaksanaan UKAA, antara lain:
1) Menyiapkan perangkat UKAA antara lain:
 Menerima soal UKAA dari Ka.KAFD
 Mempersiapkan Formulir penilaian hasil UKAA
 Mempersiapkan Formulir absensi peserta UKAA
 Mempersiapkan Berita Acara Penerimaan Soal UKAA
 Mempersiapkan Berita Acara Pelaksanaan UKAA
 Mempersiapkan Berita Acara Pengumuman UKAA
 Mempersiapkan Berita Acara Klarifikasi hasil UKAA
 Pembagian tugas Penguji/ Assessor UKAA
2) Pembagian Ruang UKAA
3) Mengumumkan hasil UKAA kepada peserta
4) Melakukan evaluasi UKAA
5) Pengarahan kepada peserta UKAA
6) Melaksanakan UKAA
b) Koordinasi dengan Ketua PC PAFI setempat
c) Koordinasi dengan Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA
d) Konsultasi dengan Ketua KAFD
e) Koordinasi dengan Tim Penguji UKAA
f) Mendokumentasikan seluruh kegiatan UKAA


D. DITINGKAT INSTITUSI PENDIDIKAN:

Struktur organisasi kepanitiaan dapat dibentuk sebagai berikut :
1. Ketua
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Anggota

Tugas kepanitiaan ditingkat lembaga pendidikan antara lain:
1. Mempersiapkan persyaratan peserta UK-AA
2. Mengirimkan persyaratan peserta UK-AA kepada PAFI Cabang di tingkat Kabupaten/ Kota
3. Menyetorkan biaya UK-AA kepada PAFI Cabang ditingkat Kabupaten/ Kota
4. Berkoordinasi dengan PAFI Cabang Kabupaten/ Kota setempat untuk persiapan penyelenggaraan UK-AA
5. Mengkoordinir peserta UK-AA pada saat persiapan dan pelaksanaan UK-AA
6. Membantu kelancaran pelaksanaan UK-AA.

BAB III

PERSYARATAN PESERTA UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER
ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN SMK FARMASI/ D-III FARMASI/ AKAFARMA
TAHUN PELAJARAN/ AKADEMIS 2009/2010

A. PENDAFTARAN
I. DI TINGKAT INSTITUSI PENDIDIKAN SMK FARMASI/ D-III FARMASI/ AKAFARMA:
I.1. INSTITUSI PENDIDIKAN SEBAGAI TUK-AA BAGI ALUMNINYA:
a) Membuat Surat Permohonan secara kolektif pada Ketua PC PAFI Kabupaten/ Kota setempat alumninya akan mengikuti UKAA
b) Menyerahkan berkas-berkas peserta sesuai persyaratan dan data peserta baik alumni baru 2009/ 2010 atau peserta remidi dalam bentuk print out serta CD bersisi data peserta kepada PC PAFI Kabupaten/ Kota setempat, secara kolektif dengan format seperti dibawah ini :
NO NAMA PESERTA *) TEMPAT, TANGGAL LAHIR *) IJASAH/ SKL ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN *) TAHUN LULUS *) JENIS KELAMIN ALAMAT SESUAI KTP/ KTM/ K. OSIS
1
2
3






*) Penulisan nama, tempat tanggal lahir dan institusi pendidikan sesuai ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL). Data diatas akan digunakan untuk pembuatan Sertifikat Kompetensi dan Registrasi serta SIAA.

c) Membuat Surat Permohonan penerbitan SIAA secara kolektif kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dilampiri berkas masing-masing peserta. (lihat lampiran VI )
d) Khusus peserta remidi harus mencantumkan nomor UK-AA yang telah dimilikinya (dapat dilihat pada kartu UKAA-nya) agar berkasnya dapat disatukan dengan berkas usulan UKAA yang akan diikutinya.
I.2. SYARAT PESERTA UKAA BAGI ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN SMK FARMASI/ D-III FARMASI/ AKAFARMA TAHUN PELAJARAN/ AKADEMIS 2009/ 2010
I.2.1. Masing-masing peserta alumni Institusi Pendidikan mengisi form pendaftaran (lihat lampiran I) dan menyerahkan 2 (dua) bendel berkas:
• Bendel I Berkas persyaratan untuk peserta UK-AA terdiri dari :
a) Foto copy Ijasah/ Surat Keterangan Lulus (SKL), 1 lembar
b) Sertifikat Uji Kompetensi Keahlian dari Pusdiknakes untuk almuni SMK Farmasi
c) Surat Pernyataan telah disumpah (dari Institusi Pendidikan)
d) Foto copy KTA*)
e) Foto copy KTP/ Kartu OSIS/ KTM yang masih berlaku, 1 lembar
f) Pas Foto terbaru berwarna seragam almamater, latar belakang merah, ukuran 3 x 4 = 2 lembar (untuk Kartu UKAA, Arsip KAFD).
g) Foto Copy surat keterangan sehat dari dokter pemerintah mencantumkan tes buta warna dan golongan darah
Keterangan:
*) Apabila belum memiliki KTA dapat melampirkan FC kwitansi bukti
pembayaran pembuatan KTA. Biaya pembuatan KTA Rp. 30.000,-

• Bendel II Berkas dalam Map biru (untuk pengurusan SIAA), berisi data:
a) Foto Copy Ijasah legalisir/ SKL, 1 lembar
b) Sertifikat Uji Kompetensi Keahlian dari Pusdiknakes
c) Surat Keterangan sehat asli dari dokter pemerintah mencantumkan tes buta warna dan golongan darah
d) Pas Foto terbaru berwarna, seragam almamater, latar belakang warna merah, ukuran 4x6 = 4 lembar (untuk Sertifikat Kompetensi & Registrasi dan untuk pengajuan SIAA)
e) Foto copy KTP/ Kartu OSIS/ KTM yang masih berlaku, 1 lembar
f) Foto copy Sertifikat Registrasi (dilengkapi oleh KAFD)

I.2.2. Seluruh Berkas persyaratan peserta UKAA (bendel-bendel I) dijadikan satu, kemudian oleh Institusi Pendidikan setempat/ Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA setempat dijilid.

I.3. JUMLAH PESERTA ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN 2009/ 2010 KURANG DARI 60 ORANG
UK-AA dapat dilaksanakan ditempat dengan catatan biaya dihitung x 60 atau dapat menginduk ke-Institusi Pendidikan lainnya.

I.4. ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN MENGINDUK KE INSTITUSI PENDIDIKAN SEBAGI TUK-AA
I.4.1. Institusi Pendidikan yang menginduk/ mengikuti UKAA bagi alumninya di Institusi Pendidikan lain, wajib membuat Surat Permohonan secara kolektif kepada Institusi Pendidikan dimaksud tembusan kepada Ketua PC PAFI Kabupaten/ Kota terkait & setempat.
Contoh : Surat Pengantar keikut sertaan UKAA alumni Institusi Pendidikan menginduk (lihat lampiran IV)
I.4.2. Menyerahkan berkas-berkas peserta sesuai persyaratan dan data peserta dalam bentuk print out serta CD bersisi data peserta kepada Institusi pendidikan yang akan diikuti, dengan format seperti dibawah ini :

NO NAMA PESERTA *) TEMPAT, TANGGAL LAHIR *) IJASAH/ SKL ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN *) TAHUN LULUS *) JENIS KELAMIN ALAMAT SESUAI KTP/ KTM/ K. OSIS
1
2

*) Penulisan data nama, tempat tanggal lahir dan institusi pendidikan sesuai ijazah/ Surat Keterangan Lulus (SKL). Data diatas akan digunakan untuk pembuatan Sertifikat Kompetensi dan Registrasi serta SIAA.




II. DITINGKAT PENGURUS CABANG PAFI KABUPATEN/ KOTA CABANG PAFI KABUPATEN/ KOTA SETEMPAT SEBAGAI TUK-AA :
II.1. Ketua Pengurus Cabang PAFI Kabupaten/ Kota setempat membuat permohonan Uji Kompetensi Asisten Apoteker (UKAA) bagi alumni Institusi Pendidikan SMK Farmasi/ D-III Farmasi/ Akafarma, tahun pelajaran/ akademis 2009/ 2010, bahwa TUK-AA dapat dilaksanakan dikotanya dan membuat proposal sebagai TUK-AA rangkap 3 (tiga).
Proposal UK-AA memuat antara lain :
1) Pendahuluan
2) Tujuan Uji Kompetensi
3) Jumlah Peserta (dirinci peserta dari Institusi Pendidikan yang ikut UKAA di Cabang PAFI setempat. Susunan program ujian termasuk program ujian bagi peserta yang harus mengulang)
4) Jadwal Pelaksanaan UKAA
5) Pembiayaan UKAA
6) Tempat Uji Kompetensi Asisten Apoteker (TUK-AA) + Jumlah Ruang Uji Kompetensi Asisten Apoteker (RUK-AA). Disertai Denah alamat tempat pelaksanaan uji kompetensi (TUK) untuk mempermudah pencarian alamat dan gambaran ruang ujian dengan disertai foto ruangan, jika ada
7) Panitia Persiapan UKAA
8) Usulan Assessor UKAA
9) Penutup
10) Lembar penutup proposal dengan pengesahan ditanda tangani dan stempel :
i. Penyusun Ketua PC PAFI Kabupaten/ Kota setempat
ii. Mengetahui Ketua PD PAFI Jateng
iii. Menyetujui Ketua KAFD Jateng
11) Lampiran-Lampiran, antara Lain :
a. Daftar Nama Peserta UKAA alumni Institusi Pendidikan
b. Denah lokasi TUK-AA
c. Denah RUK-AA
II.2. Proposal permohonan UKAA + bendel-bendel I (dijilid) + bendel II + CD berisi data peserta dikirim ke PD PAFI Jateng, alamat jl. Karanganyar Gunung I/ 4, Semarang

II.3. Ketua PC PAFI Cabang Kabupaten/ Kota dapat memberikan surat pengantar bagi AA yang akan mengikuti UKAA sesuai jadwal periodik yang diterbitkan KAFD.
Pesyaratan bagi peserta UK-AA periodik sama dengan persyaratan yang ada.

III. DITINGKAT PENGURUS DAERAH PAFI JATENG :
1) PD PAFI Jateng melakukan verifikasi dan validasi terhadap permohonan dan proposal UKAA dari PAFI Cabang Kabupaten/ Kota
2) Data benar dan lengkap PD PAFI Jateng meneruskan permohonan dan proposal UKAA kepada KAFD untuk dapat melaksanakan UKAA
3) Data tidak lengkap, dikembalikan ke Cabang PAFI pemohon sebagai TUK-AA untuk diperbaiki

IV. DITINGKAT KOMITE AHLI FARMASI DAERAH
1) Data peserta diterima dari PD PAFI Jateng
2) Menerbitkan Surat Keputusan Penetapan jumlah peserta UKAA
3) Menerbitkan Surat Tugas Supervisi TUKAA


B. JADWAL PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN/ AKADEMIS 2009/ 2010
Jadwal uji kompetensi dilaksanakan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada
Jadwal uji kompetensi untuk lulusan baru adalah sebagai berikut :
NO JENJANG WAKTU
1 Pendidikan Menengah Juni – Agustus
2 Pendidikan Tinggi September – Oktober

Jadwal pelaksanaan uji kompetensi dapat diusulkan oleh Institusi Pendidikan bersamaan dengan pengajuan berkas uji kompetensi. Format usulan jadwal uji kompetensi dibuat sebagai berikut :
NO HARI, TANGGAL NAMA & ALAMAT TUK-AA JUMLAH PESERTA JUMLAH RUANG BANYAKNYA SESI PELAKSANAAN


Selain jadwal tersebut diatas, KAFD secara periodik menjadwalkan UKAA tahun 2010 dengan TUK-AA di Gedung MTKP, jl. Karanganyar Gunung I/ 4, Semarang , tiap 2 bulan.

C. SYSTEM
UK-AA menggunakan metode Objective Structure Clinical Assessment (OSCA) dengan 10 stasi. Setiap soal terdiri dari beberapa pertanyaan yang jumlahnya lebih dari 1, diselesaikan dalam waktu 7 menit. Untuk 10 stasi memerlukan waktu selama 70 menit. Materi uji kompetensi disesuaikan dengan mengacu pada standart kompetensi AA (Kep. Menkes 573/MENKES/SK/VI/2008, tentang Standar Profesi Asisten Apoteker), dibidang Farmasi Komunitas/ Pelayanan, yang masing-2, mempunyai tujuan antara lain :
 Soal stasi 1, mampu melayani obat golongan antibiotika
 Soal stasi 2, mampu membaca resep dokter dan mengetahui zat aktif obat-obat yang tertulis dalam resep
 Soal stasi 3, mampu menghitung biaya obat racikan
 Soal stasi 4, mampu membuat copy resep atau etiket obat
 Soal stasi 5, mengevaluasi kemampuan swamedikasi secara teori
 Soal stasi 6, mengevaluasi ketrampilan menghitung harga resep dokter
 Soal stasi 7, mengevaluasi kemampuan memberi informasi tentang penggunaan obat dari resep dokter
 Sola stasi 8, mampu menghitung jumlah bahan obat dalam resep racikan dan menjelaskan khasiat komponen obat dalam resep
 Soal stasi 9, mengevaluasi kemampuan dalam promosi kesehatan
 Soal stasi 10, mampu melakukan swamedikasi secara praktek
Dalam soal-2 UKAA pada 10 stasi tersebut, diantaranya terdapat 3 (tiga) stasi kritis yaitu stasi-stasi tentang kompetensi minimal yang harus dipunyai/ dimiliki oleh seorang AA yaitu Soal pada stasi 2, 4 dan10.

D. PEDOMAN PENILAIAN UKAA
PEDOMAN PENILAIAN
UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER DENGAN METODE OSCA
NO KODE STASI JUMLAH SOAL TOTAL NILAI KETERANGAN
1. I 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
2. II 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
3. III 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
4. IV 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
5. V 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
6. VI 5 10 1 Jawaban benar bernilai 2
7. VII 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
8. VIII 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
9. IX 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
10. X 10 10 1 Jawaban benar bernilai 1
J u m l a h 100


E. SYARAT DAN PENENTUAN TEMPAT UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER (TUK-AA) SERTA RUANG UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER (RUK-AA)

I. PERSYARATAN TUK-AA :

I.1 UMUM :

GEDUNG TEMPAT UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER :

a. Tersedia sejumlah ruang yang dibutuhkan untuk pelaksanaan uji kompetensi dengan luas 1 (satu) RUK-AA ± 60 m2 , minimal 56 m2
b. Tersedia ruang untuk pengarahan yang mempunyai daya tampung ± 60 peserta uji kompetensi pada tiap sesi UKAA
c. Tersedia ruang secretariat untuk tim KAFD ukuran ± 4 x 6 m2
d. Tersedia Fasilitas ruang ibadah
e. Tersedia Tempat parkir
f. Tersedia Fasilitas toilet
g. Fasilitas lainnya antara lain:
 Lonceng/ Alarm
 Kalkulator
 LCD
 Sound system


I.2 KHUSUS :

FASILITAS RUANG UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER :
a. Dalam 1 (satu) RUK-AA berukuran luas ± 60 m2 terdapat fasilitas meubelair :
 Meja tulis 11 – 13 buah
 Kursi 13 – 16 buah
 Sekat 1 – 2 buah
b. Sarana & Prasarana :
 Penerangan cukup
 Sirkulasi udara baik, nyaman, tidak berisik



II. PENENTUAN TUK-AA
1) Penentuan TUK-AA akan ditetapkan oleh KAFD setelah dilakukan Supervisi TUK-AA oleh Tim Supervisi TUK-AA KAFD.
2) Surat Keputusan tentang TUK-AA akan diterbitkan KAFD setelah mendapat laporan dari Tim Supervisi KAFD
3) Jumlah RUK-AA ditetapkan oleh KAFD disesuaikan dengan jumlah peserta UK-AA yang telah terdaftar dan sah sesuai ketentuan yang berlaku

F. PENETAPAN JADWAL DAN JUMLAH PENGUJI UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER BAGI ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN/ AKADEMIS 2009/ 2010

I. JADWAL UK-AA :
1) Jadwal pelaksanaan UKAA bagi alumni Institusi Pendidikan tahun pelajaran/ akademis 2009/2010 ditetapkan KAFD dengan memperhatikan :
 Jadwal yang diusulkan tidak bertepatan dengan jadwal UKAA di gedung MTKP
 Masukan dari Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA cabang PAFI setempat
 Jumlah peserta UKAA
2) Setelah jadwal pelaksanaan tersusun, KAFD memberitahukan kepada PC PAFI pemohon sebagai TUK-AA bahwa permohonannya disetujui, jadwal sesuai yang ditetapkan KAFD
3) Selain jadwal UK-AA sesuai permohonan dari PC PAFI Cabang Kabupaten/ Kota , KAFD menerbitkjan jadwal secara periodik setiap 2 (dua) bulan dimulai bulan Juni 2010 sebagai berikut :
1. Bulan Juni 2010 hari Minggu tanggal 13
2. Bulan Agustus 2010, hari Minggu tanggal 15
3. Bulan Oktober 2010, hari Minggu tanggal 10
4. Bulan Desember 2010, hari Minggu tanggal 11

II. JUMLAH PENGUJI UKAA

Jumlah penguji ditetapkan KAFD berdasar jumlah tetap peserta dan RUK-AA yang digunakan untuk pelaksanaan UK-AA.
Sebagai acuan Penguji disetiap RUK-AA terdiri dari 3 (tiga) personil :
1. Penguji sebagai Direktur Uji/ Koordinator Uji Ruang UK-AA
2. Penguji sebagi Observer/ Penguji diam
3. Penguji sebagiPasien Simulasi


G. LAY OUT ALUR/ PERPUTARAN PESERTA PADA UKAA METODE OSCA
(Jarak Penempatan Stasi 1 dan Stasi Berikutnya Minimal 1 m)

LAY OUT 10 orang PESERTA UKAA DI-RUKAA


LAY OUT 11 orang PESERTA UKAA DI-RUKAA


LAY OUT 12 orang PESERTA UKAA DI-RUK-AA



SKEMA ALUR PROSEDUR PERMOHONAN UK-AA BAGI
AA ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN TAHUN PELAJARAN/ AKADEMIS 2009/ 2010
DI-CABANG PAFI SETEMPAT







Keterangan :
1) Peserta Alumni 2009/ 2010 mendaftar kepada cabang PAFI setempat
2) PC PAFI membuat permohonan sebagai TUKAA dan proposal UKAA, mengirimkan kelengkapan persyaratan pendaftaran ke PD PAFI Jateng dengan alamat Gedung MTKP, Ruang PAFI, Jl. Karanganyar Gunung I/4 Semarang, pada hari kerja jam 09.00 s.d 14.00 paling lambat 1 bulan sebelum pelaksanaan UKAA
3) PD PAFI Jateng menyeleksi data peserta UKAA untuk diteruskan ke KAFD maksimal 3 hari setelah berkas diterima.
4) KAFD menerima berkas yang sudah diteliti PD PAFI dan mengagendakan jadwal ujian. Paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan ujian KAFD sudah menginformasikan kepada PC PAFI pemohon tgl pelaksanaan uji.
5) Paling lambat 6 bulan setelah pelaksanaan KAFD menyerahkan kepada PC PAFI yang bersangkutan Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Registrasi dan SIAA untuk diserahkan kepada peserta.




SKEMA ALUR PENGESAHAN PROPOSAL :
























BAB IV
PENENTUAN KELULUSAN
A. STANDART KELULUSAN
Peserta UK-AA dinyatakan lulus/ kompeten jika memenuhi standart kelulusan UK-AA sebagai berikut :
• Pada stasi kritis ( stasi 2, 4, 10 ) nilai peserta minimal :
o 6 ( enam ) untuk lulusan pendidikan SMF/ SMK Farmasi
o 7 ( tujuh ) untuk lulusan pendidikan D3 Farmasi/ Akafarma

• Pada stasi 1, 3, 5, 6, 7, 8, 9 nilai minimal adalah 5 (lima) untuk lulusan SMF/ SMK Farmasi dan 6 (enam) untuk lulusan D 3 Farmasi/ Akafarma
• Nilai rata–rata minimal 7 ( tujuh ) untuk pendidikan SMF/ SMK Farmasi dan 8 ( delapan ) untuk pendidikan D3 Farmasi/ Akafarma

B. HASIL UKAA
1. Hasil uji kompetensi dikoreksi oleh penguji UK-AA pada hari itu juga di RUK-AA masing-2.
2. Hasil UK-AA di umumkan oleh pengarah uji diruang pengarahan setelah semua proses UK-AA dan koreksi pada hari itu selesai dengan menyerahkan kartu UK-AA yang telah diisi hasilnya Kompeten/ Tidak Kompeten kepada peserta UK-AA
2.1 Peserta dinyatakan Kompeten
2.1.1 Peserta yang dinyatakan kompeten dapat minta surat keterangan telah mengikuti UK-AA secara kolektif dari KAFD, dan surat keterangan dimaksud akan dikirimkan kepada PC PAFI sebagai TUK-AA.
2.1.2 Peserta yang dinyatakan kompeten pada UKAA berhak memperoleh sertifikat Kompetensi dari KAFD, sertifikat Registrasi dari MTKP dan SIAA dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah ± 5 – 6 bulan setelah UK-AA dilaksanakan.
2.1.3 Sertifikat Kompetensi, sertifikat Registrasi dan SIAA akan diserahkan secara bersamaan kepada PC PAFI Kabupaten/ Kota Tempat UKAA dilaksanakan, disertai berita acara tanda terima.
2.2 Peserta dinyatakan tidak Kompeten
2.2.1 Peserta tidak kompeten, diberikan kesempatan untuk klarifikasi hasil UK-AA-nya guna mendapatkan penjelasan dari penguji di-RUKAA masing-2.
2.2.2 Peserta tidak kompeten setelah melakukan klarifikasi kepada penguji tentang hasil UK-AA nya diharuskan menanda tangani Berita Acara Klarifikasi
2.2.3 Peserta tidak kompeten di berikan kesempatan remidi pada hari lain UK-AA periode berikutnya
2.2.4 Peserta yang dinyatakan tidak kompeten untuk ke dua kalinya di kembalikan pada PC PAFI dimana yang bersangkutan menjadi anggota PAFI, untuk dilakukan bimbingan dan edukasi, kepadanya tetap diberi kesempatan untuk mengulang UKAA pada periode berikutnya
2.2.5 Materi UKAA untuk peserta remidi adalah seluruh stasi
2.2.6 Jumlah peserta yang dinyatakan tidak kompeten diinformasikan kepada Cabang PAFI sebagai TUK-AA dan PC PAFI Kabupaten/ Kota asal anggota PAFI yang bersangkutan.
3. Rekap hasil UK-AA dilaporkan kepada PD PAFI Jateng, tembusan Ka. PC PAFI TUK-AA dilaksanakan.


BAB V

PEMBIAYAAN
A SUMBER DANA
Sumber pembiayaan UK-AA untuk lulusan tahun pelajaran/ akademis 2009/ 2010 ditetapkan sebesar : Rp.150.000,- (Seratus Limapuluh Ribu Rupiah)/ peserta dan untuk peserta Remidi Rp. 82.500,- (delapanpuluh dua ribu limaratus rupiah)/ peserta di luar biaya konsumsi dan akomodasi.
Biaya UK-AA secara kolektif di transfer ke rekening PAFI Cabang Kota/ Kabupaten setempat :
• Rekening PAFI Cabang Kota Semarang, Bank Mandiri Cabang Semarang Bangkong Plaza, no. 135.00.0594965.4, a/n Indiyah Nartuti
• Rekening PAFI Cabang Kabupaten Cilacap, Bank BCA Lomanis, no. 4341085301, a/n Budi Hanti
• Rekening PAFI Cabang Kota Surakarta, Bank
• Rekening PAFI Cabang Kabupaten Batang, Bank
• Rekening PAFI Cabang Kabupaten Brebes, Bank

Selanjutnya oleh PC Kabupaten/ Kota setempat melalui Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA ditransfer ke rekening Komite Ahli Farmasi Daerah yaitu CIMB NIAGA Bank cabang Dargo, rekening no.: 662.01.00361.18.8 a/n Indiyah Nartuti paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pelaksanaan Uji Kompetensi AA
Akomodasi, transportasi, lumpsum dan konsumsi pengawas UK-AA menjadi beban biaya yang ditanggung oleh Intitusi Pendidikan. Besaran transport disesuaikan dengan tarif transport/ orang dari Semarang ke Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah Pergi Pulang (lihat tabel tarif transport)
Biaya pelaksanaan UK-AA keseluruhan akan diperhitungkan oleh PAFI Cabang Kabupaten/ Kota setempat untuk diusulkan kepada PAFI Daerah. Setelah mendapatkan persetujuan dari PAFI Daerah, PAFI Cabang Kota/ Kabupaten memberitahukan besaran biaya pada Institusi Pendidikan.

B PENGELOLAAN ANGGARAN :
SKEMA ALUR DISTRIBUSI KEUANGAN BIAYA UKAA :















DISTRIBUSI PENGGUNAAN BIAYA :
1 DINAS KESEHATAN Rp. 15.000 Catatan :
Selain biaya tersebut, Institusi Pendidikan + Panitia Persiapan Penyelenggaraan UKAA menyediakan :
- Konsumsi PUK-AA
- Transport, lumpsum sesuai ketentuan

2 MTKP Rp. 12.500
3 KAFD Rp. 13.750
4 PAFI DAERAH Rp. 7.500
5 PAFI CABANG Rp. 15.000
6 PAFI PUSAT Rp. 3.750
7 BIAYA OPERASIONAL UK Rp. 82.500
TOTAL Rp.150.000


BAB VI
KETENTUAN–KETENTUAN DAN TATA TERTIB

A. KETENTUAN BAGI PESERTA
Peserta uji kompetensi dipersyaratkan memenuhi ketentuan-ketentuan sbb. :
- Memenuhi persyaratan pendaftaran uji kompetensi
- Mengisi absensi sebagai peserta UKAA
- Ketidak hadiran peserta UKAA pada jadwal yang telah ditentukan, harus disertai surat keterangan, diserahkan kepada panitia sebelum uji kompetensi berlangsung.
- Bagi peserta tidak kompeten diharapkan segera menghubungi sekretariat Cabang PAFI setempat untuk mendapatkan rekomendasi agar dapat mengikuti UK-AA pada jadwal berikutnya. Rekomendasi diberikan berdasarkan kelayakan surat ijin.

B. KETENTUAN DAN TUGAS PENGUJI/ PENGAWAS
Penguji UKAA adalah :
Praktisi dibidang pelayanan kesehatan, praktisi yang mengajar di lembaga pendidikan dan telah mengikuti pelatihan assessor yang diselenggarakan oleh KAFD/ MTKP Jawa Tengah dean ditetapkan melalui Surat Keputusan Ketua. KAFD Jawa Tengah sebagai penguji pada UKAA di suatu TUKAA setempat.
Penguji di setiap ruangan terdiri dari 3 ( tiga ) personal yaitu:
1) Penguji sebagai pasien simulasi
2) Penguji sebagai observer/ penguji diam
3) Penguji sebagai Direktur uji/ Koordinator Ruang Uji Kompetensi

Tugas Penguji di Ruang UK-AA adalah sebagai berikut:
1) Melakukan pengecekan ruangan sesuai dengan tata letak
2) Memeriksa kelengkapan perangkat uji kompetensi
3) Menempelkan soal UK-AA dan membagikan lembar jawab disetiap meja peserta
4) Mempersilakan peserta UK-AA memasuki RUK-AA sesuai daftar tetap peserta dan diberi nomor punggung
5) Mengawali UK-AA dengan doa bersama di ruang UK-AA
6) Pasien simulasi, observer menempatkan diri ditempat masing-masing pada stasi 10.
7) Direktur Uji/ Koordinator Uji memegang data peserta serta matrix kompetensi dan memeriksa daftar hadir perserta UK-AA
8) Direktur/ Koordinator Uji mempersilakan peserta UK-AA meninggalkan RUK-AA setelah waktu untuk menjawab soal dinyatakan habis.
9) Tim penguji mengumpulkan lembar jawab masing-2 peserta dijadikan satu dengan lembar penilaian stasi 10.
10) Lembar jawab disusun secara urut dari nomor yang paling kecil
11) Tim Penguji langsung melakukan koreksi terehadap hasil UK-AA dan memasukkan nilai UK-AA ke-dalam Form daftar nilai yang tersedia di ruang penguji
12) Tim Penguji mencoret kompeten/ tidak kompeten pada kartu UKAA dan di paraf
13) Tim Penguji menyerahkan hasil UK-A ke ruang sekretariat dan menyerahkan kartu UK-AA kepada ketua panitia UK-AA untuk diserahkan kepada peserta
14) Lembar jawab UK-AA dan daftar hadir dimasukkan kedalam amplop yang tersedia
15) Mengamankan soal-soal uji kompetensi dan memasukkannya kembali kedalam amplop secara urut setelah waktu uji kompetensi selesai
16) Mengamankan perlengkapan uji kompetensi dan memasukkannya kedalam tempat semula setelah waktu ujian selesai
17) Direktur Uji/ Koordinator uji berkewajiban menerima peserta uji kompetensi yang menghendaki klarifikasi/ penjelasan hasil uji kompetensinya
18) Melaporkan kepada ketua panitia hasil uji kompetensi pada hari yang sama.

C. TATA TERTIB UJI KOMPETENSI ASISTEN APOTEKER
Tata tertib dibacakan pada saat pengarahan oleh pengarah uji :
1) Peserta datang 30 menit sebelum waktu pelaksanaan UK-AA, untuk mendapatkan pengarahan
2) Peserta UK-AA yang terlambat hadir diperkenankan mengikuti pengarahan dan UK-AA setelah mendapat izin dari Ketua Panitia UK-AA
3) Peserta uji tidak diperkenankan membawa alat komunikasi, tas, buku, maupun catatan dalam bentuk apapun ke ruang uji kompetensi
4) Peserta uji kompetensi wajib membawa kartu UK-AA yang sah.
5) Peserta uji kompetensi harus menyediakan alat tulis menulis yang diperlukan seperti ballpoint bertinta hitam, dan kalkulator
6) Peserta uji kompetensi wajib mengisi daftar hadir
7) Peserta uji kompetensi mengisi identitas yang diperlukan dengan benar
8) Peserta mengisi lembar jawab UK-AA setelah bel berbunyi sesuai dengan stasinya
9) Peserta segera beralih ke stasi berikutnya setelah bel berikutnya berbunyi
10) Selama uji kompetensi berlangsung peserta uji kompetensi dilarang :
11) Menanyakan atau bekerjasama dengan peserta lain
12) Memperlihatkan pekerjaan pada peserta lain
13) Membawa naskah soal keluar ruang UK-AA
14) Menggantikan atau digantikan RUK-AA dengan tertib dan tenang setelah waktu selesai
15) Peserta UK-AA yang melanggar tata tertib di beri peringatan. Apabila peserta tetap melanggar akan dipersilakan keluar dari RUK-AA. Peserta akan dinyatakan tidak kompeten. Identitas peserta dicantumkan dalam Berita Acara Pelaksanaan UK-AA


BAB VII

P E N U T U P
Terselenggaranya UK-AA bagi AA lulusan baru dari Institusi Pendidikan sesuai dengan pengertian AA dalam Kepmenkes no.: 679/ MENKES/ SK/ V/ 2003, diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bidang kefarmasian. Berhasil dan tidaknya UK-AA tidak lepas dari peran Institusi Pendidikan dalam memberikan bimbingan dan pembelajaran kepada peserta didiknya. Oleh karenanya peningkatan kualitas pendidikan kepada peserta didik disetiap Institusi Pendidikan akan membawa dampak positif bagi penyelenggaraan UK-AA oleh KAFD yang mewakili PD PAFI Daerah Jateng di MTKP.
Proses sertifikasi oleh KAFD Jateng mampu mewakili kepentingan anggota PAFI Daerah Jateng yang kompeten dalam mendapatkan SIAA. Sehingga AA anggota PAFI Jateng yang dinyatakan kompeten, semakin professional dalam menyambut Indonesia sehat serta Era Global sekarang ini.



LAMPIRAN I

FORMULIR PENDAFTARAN UKAA BAGI ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN

NAMA :
TEMPAT & TANGGAL LAHIR :
ALAMAT RUMAH (DOMISILI) & NO. TELEPON :
NAMA ASAL PENDIDIKAN :
TAHUN LULUS :

……..............................., …….................... 2010

PENERIMA PENDAFTARAN


(NAMA TERANG)

FOTO
3x4 PENDAFTAR


( NAMA TERANG)



Nomor Pendaftaran : …………………….,. Tanggal : ………………
Nama : …………………………………………………….
Persyaratan pendaftaran Uji Kompetensi AA meliputi dokumen/ berkas-berkas *)
Berikan tanda (√) pada kolom kotak persyaratan (Lengkap =L/ Tidak Lengkap =TL) L TL
1 Foto Copy Ijasah dilegalisir / Surat Keterangan Lulus (SKL) **) 1 lb
2 Sertifikat Uji Kompetensi Keahlian ***) 1 lb
3 Foto Copy KTA ****) 1 lb
4 Foto Copy KTP/ KTM/ kartu OSIS yang masih berlaku 1 lb
5 Pas foto, pakai seragam almamater 3 x 4 *****) 2 lb
6 Foto Copy Surat Keterangan Sehat dari dokter 1 lb
7 Permohonan Uji Kompetensi 1 lb
Lampiran II
CHECK LIST PERSYARATAN UKAA
ALUMNI INSTITUSI PENDIDIKAN 2009/ 2010




Keterangan :
• Pas foto terbaru, seragam almamater bewarna dasar merah, 1 lb untuk kartu UK, 1 lb untuk arsip KAFD
• *) Semua berkas dari Seluruh peserta dijilid
• **) SKL dilampiri surat sumpah sebagai tenaga kesehatan bagi lulusan D3
• ***) Apabila KTA belumada dapat melampirkan fc kwitansi pembuatan KTA
• ***) Bagi lulusan SMK Farmasi
• ** **) Dibalik pas foto ditulis nama



Lampiran III
CHECK LIST PERSYARATAN PEMBUATAN SIAA
Nomor Pendaftaran : ………………………………. , tanggal : ………………..
Nama : …………………………………………………………………
Persyaratan pembuatan SIAA dalam Map biru berisi :
Berikan tanda (√) pada kolom/ kotak persyaratan
(Lengkap =L/ Tidak Lengkap =TL) L TL
1 Foto Copy Ijasah dilegalisir / Surat Keterangan Lulus (SKL) *) 1 lb
2 Sertifikat Uji Kompetensi Keahlian (UKK) **) 1 lb
3 Foto Copy KTP/ KTM/ Kartu Osis 1 lb
4 Pas Foto, berwarna seragam almamater ukuran 4 x 6 ***) 4 lb
5 Surat Keterangan Sehat asli dari dokter 1 lb
6 Permohonan Pembuatan SIAA kpd Ka. Dinkes 1 lb


Keterangan :
• Pas foto terbaru berwarna, warna dasar merah pakai seragam almamater, 2 (dua) lbr untuk SIAA, 1 lb untuk Sertifikat Kompetensi, 1 lb untuk Sertifikat Registrasi
• Check List ditempelkan pada map biru masing-2 peserta
*) Dilampiri pernyataan telah disumpah sebagai Tenaga Kesehatan (bisa kolektif bagi
lulusan Institusi Pendidikan D-III Farmasi/ Akafarma)
**) Sertifikat UKK dari Pusdiknakes (bagi lulusan SMK Farmasi)
***) dibalik pas foto ditulis nama masing-2 pemohon

Lampiran IV
FORMULIR UKAA BAGI ALUMNI 2009/ 2010
YANG MENGINDUK KE- INSTITUSI PENDIDIKAN LAIN
Nomor :
Perihal : UK-AA alumni 2009/ 2010
Lampiran :

Kepada
Yth. Kepala ………………………*)
Sebagai TUKAA
Di
………………………………….

Sehubungan dengan pelaksanaan UK-AA bagi Asisten Apoteker Alumni …………… …………………..*) 2009/ 2010, bersama ini kami mohon perkenannya Asisten Apoteker alumni …………………………**) 2009/ 2010, untuk mengikuti UK-AA di-Institusi Pendidikan …………………………*)
Sebagai bahan pertimbangan kami sampaikan berkas data peserta UK-AA sesuai persyaratan yang ditentukan terlampir + CD berisi data peserta
Besar harapan kami untuk terpenuhinya permohonan kami, atas bantuan dan kerjasamanya kami sampaikan banyak terimakasih
……………………, ……………………

Kepala …………………………**)


(………………………………………)

Tembusan :
1) Ketua PC PAFI cabang Kabupaten/ Kota sebagi TUK-AA
2) Ketua PC PAFI Cabang kabupaten/ Kota setempat

Keterangan:
*) Institusi Pendidikan sebagai TUKAA
**) Institusi Pendidikan menginduk

Lampiran V
(kartu tampak depan)
KARTU UJI KOMPETENSI
Hari: …………………, Tanggal : ……………….. 2010
SESI :
Nomor UK :
Nama : , Pendidikan : /
Anggota PAFI Cabang :
TUK :
Ruang :
Catatan : Kompeten / Tidak Kompeten *)
Remidi I (bimbingan) : Hari....................... Tanggal.......................Kompeten / Tidak Kompeten *)
TUK Remidi I : ………………………………………………………………………………………………………….
Remidi II (bimbingan) : Hari....................... Tanggal.......................Kompeten / Tidak Kompeten *)
TUK Remidi II : ………………………………………………………………………………………………………….

Semarang,

Ka. PC PAFI
Kota Semarang


( ) Ka. Panitia UK



( )
pas foto
3 x 4 Peserta UK



( )

Keterangan:
Dilakukan oleh Penguji *) coret yang tidak perlu & disahkan penguji






(Kartu tampak belakang)


Keterangan:
• Kartu UK harus dibawa saat UK
• Bagi peserta yang remidi, kartu UK ini dipakai untuk daftar remidi, biaya remidi sesuai ketentuan yang berlaku (Remidi maksimal 2x)
• Kartu ini tidak dapat digunakan oleh peserta lain
• Kartu ini sebagai bukti pengambilan SIAA yang telah terbit/ jadi.
• Pengambilan SIAA di sekretariat Pengurus Cabang PAFI Kab./ Kota masing-masing anggota PAFI


Lampiran VI
(Contoh : SURAT PERMOHONAN MENDAPATKAN / PERPANJANGAN SIAA)

Yth. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
Jl. Piere Tendean no. 2
Semarang

Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………………………………………………..
Tempat/ tanggal lahir : ………………………………………………..
Lulusan : ………………………………………………..
Tahun Lulus : ………………………………………………..
Alamat Rumah : ………………………………………………..
………………………………………………..
No. Telepon/ HP : ………………………………………………..
Dengan ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan/ perpanjangan Surat Ijin Asisten Apoteker (SIAA) sesuai Keputusan Menteri Kesehatan No. 679/ Menkes/SK/VI/2003, tentang Registrasi dan ijin kerja Asisten Apoteker.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini saya lampirkan :
– Foto Copy Ijazah (legalisir)/ Surat Keterangan Lulus (SKL) 1 x
– Foto Copy KTP yang masih berlaku 1 x
– Foto Copy Sertifikat Registrasi (legalisir) 1 x
– Surat Keterangan Sehat Dokter Umum/ Puskesmas asli
– Pas Foto berwarna dasar merah, seragam almamater, ukuran 4x6 = 2 lbr
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya diucapkan terimakasih

………………………, …….…………20……
Pemohon


(…………………………………………………..)