Sabtu, 13 Maret 2010

Ayo Kita Dukung Rekomendasi Pertemuan 7 Februari Bandung Seperti Tulisan Dibawah Ini

REKOMENDASI HASIL LOKAKARYA PAFI BANDUNG TGL 7 FEB'10

Dengan telah diselenggarakan Lokakarya bertema Eksistensi Profesi Asisten Apoteker Pasca Berlakunya PP 51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian, yang telah dilaksanakan oleh Pengurus Daerah Jawa Barat Persatuan Ahli Farmasi Indonesia/PAFI pada tanggal 07 Februari 2010 di Bandung maka bersama ini disampaikan kesimpulan dan rekomendasi hasil lokakarya tersebut, agar ditinjau kembali pasal-pasal sebagai berikut:

1. Pada dasarnya kami mendukung PP.51 tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian tersebut sebatas masih wajar bagi kami selaku pelaksana pelayanan kefarmasian

Kami tidak berkeberatan bahwa Asisten Apoteker, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi bersama Sarjana Farmasi S1 menjadi Tenaga Teknis Kefarmasian

2. Pada Pasal 1 ayat 6 dan Bab III Pasal 33 ayat 2 yang berbunyi :

Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker.



Untuk kejelasan apa dan siapa yang dimaksud Tenaga Menengah Farmasi / Asisten Apoteker ini, apakah keluaran dari Sekolah Menengah Kejuruan Farmasi atau Sekolah Menengah Farmasi (SMF dulu)

Hal ini tidak sesuai dengan Kriteria di Permenkes 679/V/2003 tentang Registrasi Ijin Kerja Asisten Apoteker.


3. Pasal 1 ayat 19 yang berbunyi :

Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia.

Usul Perbaikan :

Organisasi Profesi adalah organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia dan Persatuan Ahli Farmasi Indonesia adalah organisasi profesi tempat berhimpunnya para Asisten Apoteker/ Tenaga Teknis Kefarmasian



Organisasi Profesi PAFI harus dicantumkan dalam peraturan pemerintah No. 51 ini, sebagaimana telah tercantumnya organisasi Apoteker, agar dalam implementasinya jelas batasan antara Organisasi Apoteker dan Organisasi Tenaga Teknis Kefarmasian.



Pasal 19 tentang Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa :

a. Apotek;

b. Instalasi farmasi rumah sakit;

c. Puskesmas;

d. Klinik;

e. Toko Obat; atau

f. Praktek bersama.



Usul Perbaikan :

Agar ditinjau kembali untuk nama/ Istilah tidak sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 1992 tentang Kesehatan, yaitu nama:

- Klinik seharusnya adalah Balai Pengobatan

- Toko Obat seharusnya adalah Pedagang Eceran Obat

- Bahwa Pelayanan kefarmasian di Praktek bersama tidak ada kecuali didalamnya ada apotik atau Pedagang Eceran Obat.

Pasal 21 ayat 3 :

Dalam hal di daerah terpencil tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.



Diusulkan

Dalam hal di daerah tidak terdapat Apoteker, Menteri dapat menempatkan Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK pada sarana pelayanan kesehatan dasar yang diberi wewenang untuk meracik dan menyerahkan obat kepada pasien.

Komentar :

Pada saat sekarang ini bukan saja didaerah terpencil yang tidak tersedia Apoteker, bahkan didaerah perkotaan tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasianpun masih terbatas dalam pelayanan kefarmasian jadi pasal 21 ini ayat 3 usul untuk perbaikan.



Pasal 26 ayat 1

Fasilitas Pelayanan Kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Kefarmasian yang memiliki STRTTK sesuai dengan tugas dan fungsinya.



Tenaga Teknis Kefarmasian di Pedagang Eceran Obat ini merupakan kewenangan mandiri , tidak dibawah bimbingan dan pengawasan Apoteker seperti pasal 50 ayat 2



Pasal 50 ayat 2 : Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai wewenang untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian dibawah bimbingan dan pengawasan Apoteker yang telah memiliki STRA sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya . Jadi pasal 26 ayat 1 dan pasal 50 ayat 2 ini tidak seirama bahkan bertolak belakang.



Usul perbaikan pasal 50 ayat 2 yaitu:

Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah memiliki STRTTK mempunyai wewenang untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian dibawah bimbingan dan pengawasan Apoteker atau pimpinan unit yang telah memiliki STRA/STR sesuai dengan pendidikan dan keterampilan yang dimilikinya kecuali bagi Tenaga Teknis Kefarmasian yang mempunyai kewenangan mandiri.





Pada Bab III pasal 38 ayat (3)

Untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

peserta didik yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh rekomendasi dari Apoteker yang memiliki STRA di tempat yang bersangkutan bekerja

Untuk direvisi sehingga bunyinya:

Pada Bab III pasal 38 ayat (3)

Untuk dapat menjalankan pekerjaan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

peserta didik yang telah memiliki ijazah wajib memperoleh surat pengajuan permohonan dari Apoteker yang memiliki STRA di tempat yang bersangkutan bekerja



Pasal 38 ayat 4

Ijazah dan rekomendasi sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib diserahkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/Kota untuk memperoleh Ijin Kerja

Usul untuk direvisi menjadi sebagai berikut:

Pasal 38 ayat 4

Ijazah dan surat pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (3) wajib diserahkan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/Kota untuk memperoleh Ijin Kerja

Pada Bab III pasal 47 (1) ayat c

Untuk memperoleh STRTTK bagi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib memenuhi persyaratan:

a.Memiliki ijazah sesuai pendidikannya

b.Memiliki surat keterangan sehat fisik dan mental dari dokter yang memiliki surat ijin praktek

c. memiliki rekomendasi tentang kemampuan dari Apoteker dari Apoteker yang telah memiliki STRA di tempat Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja, dan..........

kalimat ini usul untuk direvisi kembali dan diubah menjadi :

Pada Bab III pasal 47 (1) ayat b

b memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat ijin praktek

c.memiliki sertifikat kompetensi dari Organisasi Profesi , dan......….

Tulisan Yang Perlu Dibaca Dari Artikel Tetangga PAFI Sebelah Rumah Maksudnya Bandung

PROFESI ASISTEN APOTEKER
image

A. Latar belakang



permasalahan pekerjaan kefarmasian sekarang ini semakin kompleks dikarenakan pengguna jasa pelaksana pekerjaan kefarmasian semakin cerdas dan kritis, hal ini menyebabkan tuntutan profesionalisme didalam melaksanakan pekerjaan kefarmasian harus dimiliki oleh seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian, dalam menjalankan profesionalisme seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian dituntut untuk bekerja harus mematuhi standar profesi yang berlaku, dan kode etik profesi. Apabila hal ini tidak dipatuhi maka akan terjadi apa yang disebut malpraktek atau bekerja secara buruk yang dilakukan oleh tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang sudah barang tentu hal ini akan menimbulkan kerugian dimasyarakat juga dapat merugikan tenaga Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian itu sendiri. Untuk mengantisipasi terpenuhinya Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian bekerja secara professional dan mengantisipasi permasalahan malpraktek yang akan terjadi, maka Persatuan Ahli Farmasi Indonesia menyusun standar profesi dan kode etik profesi yang berlaku bagi anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia, selain itu juga memberikan kontribusi dalam upaya pelayanan kesehatan di bidang kefarmasian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sejalan dengan perkembangan globalisasi yang ditandai dengan masuknya perdagangan bebas tingkat Asean tahun 2003 / AFTA dan tingkat dunia tahun 2010 (WTO) yang memungkinkan masuknya tenaga asing dengan bebas ke Indonesia. Untuk mengatasi hal tersebut sangat dibutuhkan tenaga Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang profesional yaitu yang mempunyai kompetensi lulusan setara dengan standar profesional farmasi di tingkat Internasional. Disamping itu dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan farmasi di masyarakat baik secara individu maupun kelompok bersama – sama Apoteker diperlukan seorang Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang kompeten.

Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang ada di Indonesia saat ini berlatar belakang dari lulusan pendidikan Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi, Akademi Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan (Anafarma) serta Akademi Analisa Farmasi dan Makanan (AKAFARMA).

Perbedaan jenjang pendidikan tersebut akan menghasilkan Asisten Apoteker dengan keterampilan dan kompetensi yang berbeda pula, oleh karena itu standar profesi Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian yang disusun ini dapat digunakan sebagai pedoman dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian tenaga profesi Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian.



B. TUJUAN

1. Tujuan Umum

Standar Profesi ini dapat menjadi acuan bagi para Asisten Apoteker /Tenaga Teknis Kefarmasian dalam berperan serta secara aktif , terarah dan terpadu bagi Pembangunan Nasional Indonesia.



1. Tujuan Khusus

Standar Profesi ini disusun secara khusus untuk memberikan pedoman bagi para Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian dalam melaksanakan tugas sebagai tenaga kesehatan di bidang kefarmasian.



C. PENGERTIAN

a. Definisi

§ Standar Profesi Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian adalah suatu standar minimal bagi para anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga Kesehatan di bidang kefarmasian;

§ Asisten Apoteker / Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga kesehatan yang berijazah Sekolah Asisten Apoteker / Sekolah Menengah Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi, Akademi Farmasi, Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan, Akademi Analisa Farmasi dan Makanan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

§ Ahli Madya Farmasi adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan proses pendidikan selama 6 semester dengan beban studi minimal 110 SKS teori dan praktek pada Akademi Farmasi atau Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi.

§ Ahli Madya Analis Farmasi dan Makanan adalah seorang yang telah mengikuti dan menyelesaikan proses pendidikan selama 6 semester dengan beban studi minimal 110 SKS teori dan praktek pada Akademi Analisa Farmasi dan Makanan atau Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan.

b. Batasan dan Ruang Lingkup

Ruang lingkup pekerjaan kefarmasian meliputi ruang lingkup tanggung jawab dan hak sebagai Asisten Apoteker/Tenaga Teknis Kefarmasian. Seluruh ruang lingkup pekerjaan kefarmasian harus dilaksanakan dalam kerangka sistem upaya kesehatan pada pengelolaan obat yang berorientasi kepada masyarakat sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.



Lingkup Tanggung Jawab Asisten Apoteker meliputi :

§ Ikut bertanggung jawab dalam ketersediaan dan keterjangkauan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diperlukan masyarakat sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

§ Ikut bertanggung jawab atas mutu, keamanan dan efektifitas sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diberikan.

§ Ikut bertanggung jawab dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku tentang penggunaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan yang diterimanya demi tercapainya kepatuhan penggunaan.

§ Memiliki tanggung jawab bersama dengan tenaga kesehatan lain dan pasien dalam menghasilkan keluaran terapi yang optimal.



Lingkup Hak dari pekerjaan kefarmasian meliputi :

§ Hak untuk mendapatkan posisi kemitraan dengan profesi tenaga kesehatan lain.

§ Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum pada saat melaksanakan praktek sesuai dengan standar yang ditetapkan.

§ Hak untuk mendapatkan jasa profesi sesuai dengan kewajiban jasa profesional kesehatan.

§ Hak untuk bicara dalam rangka menegakkan keamanan masyarakat dalam aspek sediaan kefarmasian dan perbekalan kesehatan.

§ Hak untuk mendapatkan kesempatan menambah / meningkatkan ilmu pengetahuan baik melalui pendidikan berkelanjutan (S1), spesialisasi, pelatihan maupun seminar.

§ Hak untuk memperoleh pengurangan beban studi bagi yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 Farmasi



C. KUALIFIKASI PENDIDIKAN



Kualifikasi pendidikan Asisten Apoteker berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 679 /Menkes/IV/2003, dikelompokkan sebagai berikut :

a. Jenjang pendidikan menengah :

1. Lulusan Sekolah Asisten Apoteker

2. Lulusan Sekolah Menengah Farmasi

Dalam petunjuk pelaksanaan lulusan jenjang pendidikan SAA dan SMF ini akan diatur kemudian dalam kualifikasi sebagai berikut :

1. Berdasarkan lama bekerja atau pengalaman masa kerja minimal 5 (lima) tahun berturut-turut ditempat yang sama

2. Berdasarkan yang baru lulus dengan belum mempunyai pengalaman bekerja dan atau yang sudah bekerja di tempat yang berbeda jenis sarana dengan jangka waktu pendek atau dibawah lima tahun.

b.Jenjang Pendidikan Tinggi

1. Diploma III Farmasi

§ Lulusan Akademi Farmasi

§ Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Farmasi

2. Diploma III Analisa Farmasi dan Makanan

* Lulusan Akademi Analisa Farmasi dan Makanan
* Lulusan Politeknik Kesehatan Jurusan Analisa Farmasi dan Makanan



D. DASAR HUKUM

1. Undang-undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara tahun 1992 No.100, Tambahan Lembaran Negara No.3495)

2. Undang-Undang No No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara RI tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor: 3821)

3. Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Tenaga Kerja di Indonesia

4. Undang Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

5. Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor : 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3637))

6. Peraturan Pemerintah No.72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan (Lembaran Negara RI tahun 1998 No.138, Tambahan Lembaran Negara RI No.3784).

7. Surat Keputusan MENPAN No. 07/Kep/K.PAN/12/l999 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Angka Kreditnya

8. Permenkes No. 679/MENKES/S/IV/2003 tetang Registrasi Dan Izin Kerja Asisten Apoteker

9. SKB Menkes dan Ka Bkn No.413/Menkes/SKB/111/2000 tentang Jabatan Fungsional Asisten Apoteker dan Petunjuk Pelaksanaannya

10. Ketetapan Munas ke XI tahun 2003 tetang Anggaran dasar dan Anggaran Rumah tangga Persatuan Ahli Farmasi Indonesia/PAFI..

11. Ketetapan Rakernas tahun 2006 tentang penetapan Kode Etik anggota Persatuan Ahli Farmasi Indonesia/PAFI.

12. Ketetapan Rakernas tahun 2006 tentang Visi dan Misi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia /PAFI.

13. Ketetapan Rakernas tentang Penetapan Standar Kompetensi Asisten Apoteker