Senin, 19 Maret 2012

Tenaga Teknis Kefarmasian peran dan tanggungjawabnya.

Meskipun telah banyak diketahui oleh sejawat-sejawat PAFI, rasanya perlu kita ingatkan kembali apa yang menjadi peran dan tanggungjawab anggota PAFI khususnya di Kabupaten Purworejo. Peran dan tanggungjawab angota PAFI terbagi :
1. Sebagai tenaga teknis kefarmasian yang melayani kesehatan dibidang obat-obatan;
2. Sebagai anggota organisasi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia;
3. Sebagai anggota masyarakat;
4. Sebagai pribadi Tenaga Teknis Kegarmasian;
Keempat peran dan tanggung jawab harus dapat dilaksanakan secara optimal.Seorang Tenaga Teknis Kefarmasian wajib melakukan pelayanan kesehatan khususnya dibidang obat-obatan dengan didasarkan kepada pengetahuan yg dimiliki, ketrampilan dan tentu harus dapat dipertangungjawabkan apa yang dikerjakannya.Didalam organisasi seorang Tenaga Teknis Kefarmasian wajib aktif mengikuti-mengikut kegiatan organisasi serta mematuhi aturan-aturan organisasi. Tidak melakukan perbuatan-perbuatan tercela baik yang merugikan sesama anggota maupun merugikan organisasi secara keseluruhan.Dimasyarakat anggota PAFI akan dituntut mampu untuk dapat memberikan perannya sesuai keahliannya yaitu dibidang farmasi. Anggota PAFI dapat memberikan informasi-informasi obat baik cara penggunaanya, penyimpanannya maupun keamananya dan yang penting lagi dapat ikut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan salah penggunaan obat di masyarakat.Sebagai pribadi Tenaga Teknis Kefarmasian wajib meningkatkan pengetahuan dan kemampuannya, juga menjaga dirinya aman dan terhindar dari iming-iming yang mengarah kerusakan baik terhadap kerusakan dirinya sendiri maupun orang lain.Mudahnya tidak akan menyalahgunakan ilmu yang dimiliki untuk merusak pribadinya dan orang lain. Demikian.....semoga manfaat.